TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bikin Akun e-BPHTB di DKI Jakarta

Vallencia | Jumat, 09 September 2022 | 15:00 WIB
Cara Bikin Akun e-BPHTB di DKI Jakarta

SEIRING dengan perkembangan digital, pengurusan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) kini bisa dilakukan secara daring atau e-BPHTB. Kehadiran layanan ini tentu memudahkan wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran dan pendaftaran BPHTB.

Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan mengenai cara melakukan pembayaran dan pendaftaran e-BPHTB di DKI Jakarta. Mula-mula, kunjungi pajakonline.jakarta.go.id. Setelah berhasil mengakses tautan tersebut, tekan tombol Masuk yang terletak pada pojok kanan atas.

Berikutnya, lakukan login dengan memasukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Kemudian, tekan tombol Masuk. Jika Anda belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan mengklik Daftar.

Baca Juga:
Sudah Disetujui Dua Bulan, Raperda Pajak Mojokerto Belum Diundangkan

Setelah login, pilih menu BPHTB. Lalu, tekan tombol Daftar BPHTB dan masukkan nomor objek pajak (NOP) pada kolom yang tersedia. Jika sudah selesai memasukkan data NOP, Anda dapat menekan tombol Cari. Nanti, sistem akan menampilkan hasil data pembayaran PBB.

Pada halaman yang sama, klik Formulir BPHTB. Kemudian, lengkapi data subjek pajak, objek pajak, penghitungan BPHTB terutang, penghitungan BPHTB, penjual, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) pada kolom yang tersedia.

Usai melengkapi data-data tersebut, Anda dapat menekan tombol Simpan yang terletak pada akhir halaman. Setelah itu akan ada notifikasi pembuatan kode bayar. Jika Anda ingin membuat kode bayar, silakan klik Ya, buat kode bayar!.

Baca Juga:
Mendulang Suara Rakyat Melalui Zonasi Pajak untuk Pemerataan Ekonomi

Sistem akan menunjukkan kode bayar BPHTB, jumlah BPHTB yang harus dibayar, dan data lainnya. Anda dapat menekan tombol Next. Selanjutnya, Anda dapat memilih metode pembayaran yang akan digunakan untuk membayar BPHTB. Kemudian, klik Konfirmasi dan Proses.

Anda dapat melihat kode bayar dengan mengklik Lihat Kode Bayar pada kolom aksi. Silakan lakukan pembayaran sesuai dengan kode yang telah diterima. Selanjutnya, klik menu Pelayanan dan Anda akan diminta untuk mengisi formulir tambah permohonan pelayanan.

Anda juga akan diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen pendukung yang dibutuhkan. Jika sudah klik tombol Simpan. Apabila sudah selesai dan berhasil, Anda dapat mencetak surat setoran pajak daerah (SSPD) pada kolom aksi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 11:45 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 08:30 WIB KABUPATEN KUBU RAYA

ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Sabtu, 23 September 2023 | 07:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Sudah Disetujui Dua Bulan, Raperda Pajak Mojokerto Belum Diundangkan

Jumat, 22 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Mendulang Suara Rakyat Melalui Zonasi Pajak untuk Pemerataan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan