TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bikin Akun e-BPHTB di DKI Jakarta

Vallencia | Jumat, 09 September 2022 | 15:00 WIB
Cara Bikin Akun e-BPHTB di DKI Jakarta

SEIRING dengan perkembangan digital, pengurusan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) kini bisa dilakukan secara daring atau e-BPHTB. Kehadiran layanan ini tentu memudahkan wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran dan pendaftaran BPHTB.

Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan mengenai cara melakukan pembayaran dan pendaftaran e-BPHTB di DKI Jakarta. Mula-mula, kunjungi pajakonline.jakarta.go.id. Setelah berhasil mengakses tautan tersebut, tekan tombol Masuk yang terletak pada pojok kanan atas.

Berikutnya, lakukan login dengan memasukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Kemudian, tekan tombol Masuk. Jika Anda belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan mengklik Daftar.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Setelah login, pilih menu BPHTB. Lalu, tekan tombol Daftar BPHTB dan masukkan nomor objek pajak (NOP) pada kolom yang tersedia. Jika sudah selesai memasukkan data NOP, Anda dapat menekan tombol Cari. Nanti, sistem akan menampilkan hasil data pembayaran PBB.

Pada halaman yang sama, klik Formulir BPHTB. Kemudian, lengkapi data subjek pajak, objek pajak, penghitungan BPHTB terutang, penghitungan BPHTB, penjual, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) pada kolom yang tersedia.

Usai melengkapi data-data tersebut, Anda dapat menekan tombol Simpan yang terletak pada akhir halaman. Setelah itu akan ada notifikasi pembuatan kode bayar. Jika Anda ingin membuat kode bayar, silakan klik Ya, buat kode bayar!.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Sistem akan menunjukkan kode bayar BPHTB, jumlah BPHTB yang harus dibayar, dan data lainnya. Anda dapat menekan tombol Next. Selanjutnya, Anda dapat memilih metode pembayaran yang akan digunakan untuk membayar BPHTB. Kemudian, klik Konfirmasi dan Proses.

Anda dapat melihat kode bayar dengan mengklik Lihat Kode Bayar pada kolom aksi. Silakan lakukan pembayaran sesuai dengan kode yang telah diterima. Selanjutnya, klik menu Pelayanan dan Anda akan diminta untuk mengisi formulir tambah permohonan pelayanan.

Anda juga akan diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen pendukung yang dibutuhkan. Jika sudah klik tombol Simpan. Apabila sudah selesai dan berhasil, Anda dapat mencetak surat setoran pajak daerah (SSPD) pada kolom aksi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?