[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA PEKANBARU

Pemkot Ini Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Daerah hingga 30 September

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 02 September 2026 | 12.30 WIB
Pemkot Ini Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Daerah hingga 30 September
<p>Pengumuman perpanjangan penghapusan denda pajak daerah oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.</p>

PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau, memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan perpanjangan selama satu bulan tersebut memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenai sanksi denda. Program pemutihan denda pajak daerah sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026.

"Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat sehingga mereka bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (2/9/2026).

Selama program berlangsung, wajib pajak dapat memanfaatkan penghapusan denda untuk seluruh jenis pajak daerah. Jenis pajak tersebut antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pemutihan denda juga berlaku atas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), meliputi PBJT jasa perhotelan, makan dan/atau minuman, serta kesenian dan hiburan.

Selain itu, penghapusan denda berlaku untuk PBJT tenaga listrik, jasa parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta opsen MBLB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Denny Muharpan mengimbau wajib pajak tidak menunda pembayaran pajak daerah meskipun program pemutihan telah diperpanjang hingga akhir bulan ini.

Menurutnya, perpanjangan program tersebut makin memudahkan wajib pajak, terlebih pembayaran pajak daerah kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal.

Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Bapenda. Selain itu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara online melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gopay.

"Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat tidak perlu selalu datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal digital yang tersedia sehingga lebih praktis dan mudah," kata Denny. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.