Academy - EB - SPT PPh Badan 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA SURAKARTA

Kota Ini Gratiskan PBB-P2 dan BPHTB Peralihan Aset Jadi Tempat Ibadah

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 11 September 2026 | 13.30 WIB
Kota Ini Gratiskan PBB-P2 dan BPHTB Peralihan Aset Jadi Tempat Ibadah
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

SURAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah, membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk tanah dan/atau bangunan yang dialihkan menjadi rumah ibadah.

Wali Kota Surakarta Respati Ardi menyampaikan kebijakan ini berlaku bagi peralihan aset pribadi yang ditujukan untuk kepentingan rumah ibadah, yang selama ini masih memicu kewajiban perpajakan. Peresmian pembebasan pajak ini dilakukan secara simbolis di Gereja Bethany Solo.

"Nah, kasus seperti ini banyak terjadi dan masih dibebankan pajak. Kebijakan saya sebagai wali kota Solo adalah menggratiskan PBB-P2 dan BPHTB untuk seluruh rumah ibadah di Kota Solo, dimulai dari Gereja Bethany Solo," ujar Respati, dikutip pada Jumat (11/9/2026).

Respati menjelaskan masyarakat yang ingin mewakafkan asetnya untuk rumah ibadah—baik gereja, masjid, pura, vihara, kelenteng, maupun tempat ibadah lainnya— dikenakan tarif BPHTB sebesar Rp0. Selain BPHTB, PBB-P2 untuk rumah ibadah juga dibebaskan.

Dia mengaku tidak mempermasalahkan potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surakarta akibat kebijakan ini. Menurutnya, hal terpenting adalah manfaat kebijakan tersebut bagi kepentingan masyarakat.

Kendati demikian, ia menegaskan Pemkot Surakarta tetap berupaya mencapai target PAD. Bapenda Surakarta mencatat realisasi PBB-P2 telah mencapai sekitar 60% dari target 2026. Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.

Kepala Bapenda Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih menambahkan pembebasan PBB-P2 dan BPHTB untuk tempat ibadah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Fasilitas pembebasan PBB-P2 dan BPHTB diberikan untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan kebudayaan nasional," ungkapnya.

Namun, Widyastuti menegaskan pembebasan BPHTB tidak berlaku otomatis saat rumah tinggal diubah fungsinya menjadi tempat ibadah. Ia menyebut Bapenda Surakarta akan menetapkan tarif Rp0 berdasarkan izin resmi rumah ibadah yang diterbitkan oleh kantor Kementerian Agama.

"Wajib pajak perlu memahami bahwa pembebasan ini hanya berlaku jika lokasi tersebut benar-benar dimanfaatkan sebagai tempat ibadah," jelasnya, dilansir solopos.espos.id.

Untuk itu, jika kawasan rumah ibadah memiliki area komersial seperti lahan parkir berbayar, area tersebut tetap dikenakan pajak daerah. Ia mencontohkan beberapa gereja di Surakarta yang masih membayar pajak daerah atas operasional lahan parkirnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.