KABUPATEN LAHAT

Camat-Kades Dikerahkan untuk Penagihan, Realisasi Pajak Tembus 160%

Dian Kurniati | Senin, 20 Desember 2021 | 10:00 WIB
Camat-Kades Dikerahkan untuk Penagihan, Realisasi Pajak Tembus 160%

Ilustrasi.

LAHAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan mencatat penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) telah mencapai Rp4 miliar hingga 29 November 2021. Angka tersebut setara 160,28% dari target penerimaan senilai Rp2,5 miliar pada tahun ini.

Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Meliadi mengatakan realisasi yang tembus target ini bisa dicapai karena dilibatkannya camat, lurah, dan kepala desa dalam penagihan kepada wajib pajak.

"Mereka berperan aktif di wilayah masing-masing dalam melakukan penagihan PBB-P2. Tidak lupa juga menggalakan sosialisasi," katanya, dikutip Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Meliadi mengatakan penerimaan PBB-P2 mengalami peningkatan tajam pada kuartal IV/2021. Dia memperkirakan angka tersebut akan terus bertambah hingga tutup buku.

Bapenda, ujar Meliadi, menggandeng sejumlah institusi untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2. Dalam hal ini, Bapenda melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa untuk percepatan pengumpulan PBB-P2.

Di sisi lain, Bapenda juga berupaya mempermudah wajib pajak membayar PBB-P2. Saat ini, informasi tagihan PBB-P2 dapat diakses melalui situs resmi pemkab, yakni https://pbblahatkab.v-tax.id/cek-tagihan.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Melalui situs tersebut, wajib pajak cukup memasukan nomor objek pajak (NOB) PBB-P2 untuk mengetahui pajak terutangnya, untuk kemudian membayar melalui bank. Proses pembayaran tersebut dapat dilakukan walaupun belum ada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Tidak usah menunggu SPPT untuk membayar. Untuk bukti pelunasan, nanti diberikan oleh pihak bank," ujarnya dilansir lahatpos.sumeks.co. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT