PER-03/PJ/2022

Bukan KLU, PKP Pedagang Eceran Ditentukan Berdasarkan Sifat Transaksi

Muhamad Wildan | Selasa, 12 April 2022 | 12:00 WIB
Bukan KLU, PKP Pedagang Eceran Ditentukan Berdasarkan Sifat Transaksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan seluruh atau sebagian barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir merupakan PKP pedagang eceran.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, status sebagai PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU), tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP/JKP-nya.

"PKP pedagang eceran…tidak ditentukan berdasarkan KLU, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," bunyi Pasal 25 ayat (4) PER-03/PJ/2022, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Merujuk pada Pasal 25 ayat (2), konsumen adalah pembeli barang atau penerima jasa yang langsung mengonsumsi barang/jasa yang dibeli dan tidak menggunakan barang/jasa tersebut untuk kegiatan usaha.

Apabila PKP merupakan PKP pedagang eceran, PKP tersebut dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli. Nama dan tanda tangan orang yang berhak menandatangani faktur pajak juga tak perlu dicantumkan.

Faktur pajak oleh PKP pedagang eceran paling sedikit harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pihak yang melakukan penyerahan; jenis barang atau jasa beserta harga jual; PPN dan PPnBM yang dipungut; serta nomor kode, nomor seri, serta tanggal pembuatan faktur pajak.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Perlu diingat, PPN yang tercantum dalam faktur pajak pedagang eceran merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 sekaligus menyederhanakan ketentuan faktur pajak yang selama ini tersebar dalam banyak peraturan.

PER-03/PJ/2022 berlaku per 1 April 2022 dan mencabut beberapa peraturan dan keputusan dirjen pajak secara sekaligus, antara lain PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN