Ilustrasi. Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
SURABAYA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik kendaraan bermotor (BBNKB) yang akan berakhir akhir pekan ini.
Melalui laman resminya, Bapenda mengatakan program insentif pajak untuk PKB dan BBNKB akan berakhir pada Sabtu, 28 November 2020. Pemerintah menawarkan dua jenis insentif bagi dua jenis pajak tersebut.
Pertama, bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Kedua, bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBNKB. Bapenda menyebutkan untuk kedua insentif ini berlaku pada periode 1 September 2020 sampai 28 November 2020.
"Ayo lur, manfaatkan segera," sebut Bapenda, dikutip Selasa (24/11/2020).
Bapenda menyatakan masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi kantor bersama Samsat yang ada di seluruh wilayah Jawa Timur. Pemprov menjamin pelayanan pajak daerah khusus PKB dan BBNKB bisa dilakukan secara elektronik.
Bapenda membuka beberapa saluran pembayaran pajak secara daring yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Saluran pembayaran tersebut bisa dilakukan melalui e-Samsat, Samsat Online nasional dan jaringan ATM serta kantor cabang Bank Jatim.
Kemudian saluran pembayaran melalui marketplace e-commerce juga disediakan melalui platform Tokopedia. Selain itu, ada saluran pembayaran melalui aplikasi LinkAja, Griya Bayar Bank BTN, Pos Indonesia dan jaringan waralaba Alfamart dan Indomaret.
Seperti diketahui, insentif PKB dan BBNKB sudah masuk periode ketiga dengan masa berlaku mulai 1 September 2020 sampai dengan 28 November 2020. Untuk periode pertama sudah bergulir sejak April 2020 hingga Juni 2020. Lalu, periode kedua pemutihan PKB dan BBNKB berlangsung pada 12 Juni hingga 31 Agustus 2020.
Diskon yang diberikan untuk pokok pajak sebesar 15% untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga. Sementara itu, untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jawa Timur.
Pada periode ketiga, pemprov hanya memberikan fasilitas pemutihan denda PKB dan BBNKB. Kemudian bebas pungutan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya. (rig)