ADMINISTRASI PAJAK

Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Ada 2 Metode yang Bisa Dipakai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2024 | 19:42 WIB
Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Ada 2 Metode yang Bisa Dipakai

Ilustrasi. Menu Bukti Potong dalam aplikasi e-bupot 21/26.

JAKARTA, DDTCNews – Pembuatan bukti pemotongan (bupot) melalui e-bupot 21/26 dapat dilakukan dengan 2 metode.

Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pembuatan bupot dapat dilakukan melalui metode key-in dan impor data excel. Namun, sebelum perekaman bupot, DJP meminta agar pengguna sudah melakukan pengaturan nama dan jabatan penandatangan.

“Sebelum melakukan perekaman bukti potong, pastikan wajib pajak telah mengatur nama dan jabatan penandatangan di menu pengaturan,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Perekaman bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dengan metode key-in mengharuskan pengguna untuk merekam satu per satu bupot yang akan dibuat. DJP menjelaskan pengguna dapat melihat lebih detail dan teliti atas setiap bukti potong yang dibuat.

“Melalui metode ini [key-in], pengguna dapat melihat lebih detail dan teliti atas setiap bukti potong yang dibuat sebelum disimpan dan diterbitkan,” tulis DJP.

Sementara itu, dengan metode impor data excel, pengguna tidak perlu merekam bukti potong secara manual satu demi satu. Namun demikian, pengguna harus terlebih dahulu menggunduh template yang sudah disediakan DJP.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

“Sebelum melakukan impor data, pengguna harus mengunduh terlebih dahulu template impor excel yang failnya sudah disediakan oleh Direktorat jenderal Pajak,” imbuh otoritas.

Adapun pembuatan bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, baik melalui key-in atau impor data excel, bisa dilakukan lewat menu Bukti Potong dalam aplikasi e-bupot 21/26. Simak pula ‘Cara Aktivasi dan Akses e-Bupot 21/26 di DJP Online’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI