SOSIALISASI PERPAJAKAN

Bingung Soal Ketentuan Baru Impor Barang Kiriman? Datang ke Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Januari 2020 | 15:32 WIB
Bingung Soal Ketentuan Baru Impor Barang Kiriman? Datang ke Sini

Poster sosialisasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah baru saja merevisi ketentuan impor barang kiriman. Salah satu perubahan yang diatur adalah penurunan batas pembebasan bea masuk (de minimis) impor barang kiriman dari US$75 menjadi US$3. Apakah Anda masih bertanya-tanya soal ketentuan baru ini?

Jika Anda masih ingin bertanya terkait ketentuan baru impor barang kiriman setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, Anda bisa langsung datang ke sosialisasi yang digelar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

“Masih ada yang mau ditanyakan tentang aturan baru barang kiriman? Malu bertanya sesat dijalan, jadi yuk ikut sosialisasi tentang barang kiriman,” demikian ajakan DJBC melalui akun Twitter @beacukaiRI.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sosialisasi akan digelar pada Jumat, 24 Januari 2020 pukul 14.00 WIB di Auditorium Merauke Kantor Pusat DJBC, Jakarta. Meskipun gratis dan terbuka untuk umum, sosialisasi ini hanya terbatas untuk 300 peserta yang mendaftar dengan mengisi formulir ini.

Dalam akun media sosialnya, DJBC mengatakan keluarnya peraturan yang berlaku mulai 30 Januari 2020 tersebut dilatarbelakangi adanya upaya untuk menciptakan level playing field, memberikan perlakuan perpajakan yang adil, serta melindungi industri kecil dan menengah (IKM).

Terhadap barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB US$3 sampai US$1.500 yang disampaikan dalam consignment note (CN) dipungut bea masuk 7,5%. Adapun barang kiriman yang ditetapkan dengan tarif bea masuk 7,5% itu dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang kiriman itu dikecualikan dari pemungutan PPh.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Namun, ketentuan itu – termasuk pembayaran bea masuk 7,5% —tidak berlaku untuk impor 4 jenis barang kiriman. Pertama, buku dan barang lainnya yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904. Kedua, tas, koper dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 4202.

Ketiga, produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 61,62,63. Keempat, produk alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 64. Terhadap impor barang kiriman dengan keempat jenis barang tersebut diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan untuk untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Jadi, apakah masih banyak yang ingin ditanyakan soal ketentuan baru impor barang kiriman? Silakan daftar untuk mengikuti sosialisasi tersebut. (kaw)

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali


View this post on Instagram

Sahabat BC⁣ ⁣ Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 telah menetapkan peraturan terbaru terkait Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Hal-hal yang melatarbelakangi adanya perubahan aturan ini di antaranya adalah upaya untuk menciptalan level playing field, memberikan perlakukan perpajakan yang adil, serta melindungi IKM kita⁣ ⁣ Kira-kira perubahan apa saja yang diatur? Yuk cek postingan berikut ⁣ ⁣ Peraturan ini mulai berlaku mulai tanggal 30 Januari 2020⁣ ⁣ #beacukaimakinbaik⁣

A post shared by DITJEN BEA CUKAI (@beacukairi) on Jan 14, 2020 at 4:31pm PST


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya