BARANG KIRIMAN

Dikecualikan dari Aturan Baru de Minimis, Bea Masuk Impor Buku 0%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Januari 2020 | 14:29 WIB
Dikecualikan dari Aturan Baru de Minimis, Bea Masuk Impor Buku 0%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah secara resmi menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk (de minimis) impor barang kiriman. Kendati demikian, ketentuan itu tidak berlaku untuk impor buku karena bea masuknya tetap 0%.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman disebutkan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB US$3 sampai US$1.500 yang disampaikan dalam consignment note (CN) dipungut bea masuk 7,5%.

Nilai pabean ditetapkan berdasakan keseluruhan nilai pabean barang kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean,” demikian bunyi pasal 20 ayat (1) b beleid tersebut.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Adapun barang kiriman yang ditetapkan dengan tarif bea masuk 7,5% itu dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang kiriman itu dikecualikan dari pemungutan PPh.

Nah, ketentuan itu – termasuk pembayaran bea masuk 7,5% —tidak berlaku untuk impor 4 jenis barang kiriman. Pertama, buku dan barang lainnya yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904. Kedua, tas, koper dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 4202. Ketiga, produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 61,62,63. Keempat, produk alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 64.

Terhadap impor barang kiriman dengan keempat jenis barang tersebut diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan untuk untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dengan demikian, barang kiriman berupa buku masih mendapat tarif bea masuk 0%.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Berdasarkan BTKI, HS Code 4901 mencakup buku cetakan, brosur, selebaran, dan barang cetakan semacam itu, dalam lembaran tunggal maupun tidak. HS Code 4902 mencakup koran, jurnal dan majalah berkala, bergambar atau berisi iklan maupun tidak.

HS Code 4903 mencakup buku bergambar, buku untuk menggambar atau mewarnai untuk anak-anak. books. HS Code 4904 mencakup buku musik, dicetak atau dalam bentuk manuskrip, dijilid atau bergambar maupun tidak. Barang-barang dalam empat HS Code itu dikenakan bea masuk 0%.

Selanjutnya, tas, koper, dan sejenisnya dalam HS Code 4202 dikenai tarif bervariasi antara 15%—20%. Produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 61,62,63 dikenaikan tarif bea masuk bervariasi antara 5%—35%. Adapun bea masuk produk alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 64 sebesar 5%—30%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Minggu, 21 April 2024 | 08:00 WIB PER-4/BC/2024

DJBC Terbitkan Aturan Baru soal Penghapusan Piutang Bea dan Cukai

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara