KP2KP SINJAI

Bikin NPWP, Wanita Kawin Punya 2 Opsi Mekanisme Pendaftaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 November 2023 | 18:00 WIB
Bikin NPWP, Wanita Kawin Punya 2 Opsi Mekanisme Pendaftaran

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan asistensi kepada seorang wanita kawin yang mengajukan permohonan pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 26 Oktober 2023.

Petugas dari KP2KP Sinjai Husnul Hatima mengatakan terdapat dua jenis mekanisme pendaftaran NPWP yang dapat ditempuh wanita kawin. Adapun pemohon mengajukan pembuatan NPWP guna memenuhi persyaratan dalam pengajuan kredit di perbankan.

“[Pemohon bisa memilih] menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan memiliki NPWP sendiri atau membuat NPWP keluarga di mana kewajiban perpajakan suami dan istri menjadi 1 dengan NPWP suami,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Setelah mendapatkan penjelasan, pemohon akhirnya memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami dan menggunakan 1 nomor NPWP yang sama. Untuk diperhatikan, syarat pendaftaran NPWP wanita kawin salah satunya ialah NPWP suami harus aktif.

Husnul pun memberikan formulir permohonan cetak NPWP Anggota Keluarga dan menjelaskan lampiran-lampiran persyaratan pengajuan permohonan.

“Silakan diisi formulir cetak NPWP keluarga dan lampirkan fotokopi NPWP suami, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami, fotokopi KTP istri, dan fotokopi Kartu Keluarga,” ujarnya.

Baca Juga:
Redam Produksi Sampah di Negara Ini, RUU Cukai Plastik Perlu Disahkan

Husnul menjelaskan suami nantinya wajib melaporkan SPT Tahunan dengan menggabungkan data penghasilan suami dan istri. Pelaporan bisa dilakukan mandiri melalui DJP Online atau langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk menerima asistensi pelaporan SPT Tahunan.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB