CORETAX SYSTEM

Awas, Jangan Asal Klik ‘Tandai sebagai Tidak Valid’ di FP Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 09 Mei 2026 | 10.30 WIB
Awas, Jangan Asal Klik ‘Tandai sebagai Tidak Valid’ di FP Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) perlu hati-hati dalam menggunakan tombol “tandai sebagai tidak valid” pada faktur pajak masukan di coretax.

DJP menjelaskan tombol “tandai sebagai tidak valid” digunakan apabila PKP tidak merasa melakukan transaksi tersebut. Tombol tersebut juga dapat digunakan apabila dokumen faktur pajak masukan yang muncul tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

“Apabila ada pajak masukan yang tidak seharusnya ada, pada faktur pajak tersebut dapat dipilih ‘tandai tidak valid’,” jelas Kring Pajak DJP melalui media sosial X, dikutip pada Sabtu (9/5/2026).

Selaras dengan penjelasan tersebut, Penyuluh DJP menyebut tombol “tandai sebagai tidak valid” digunakan jika transaksi tersebut memang fiktif atau tidak berdasarkan pada transaksi yang sebenarnya.

Selain itu, tombol tersebut dapat digunakan bagi instansi pemerintah atas faktur yang belum selesai proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Hal ini perlu menjadi perhatian terutama apabila PKP pembeli menerima notifikasi permintaan pembatalan faktur pajak masukan (yang sudah dikreditkan) dari penjual. Apabila PKP pembeli tidak setuju dengan pembatalan faktur pajak tersebut maka bukan dengan meng-klik tombol “Tandai sebagai Tidak Valid”

“Banyak yang mengira tombol "Tandai Tidak Valid" berarti "menolak" pembatalan faktur. Padahal bukan,” tegas penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax.

Penyuluh DJP menjelaskan apabila tombol “Tandai sebagai Tidak Valid” diklik pada permintaan pembatalan faktur maka ada risiko status faktur pajak yang sudah “Credited” kembali menjadi “Approved.

Kondisi ini justru dapat membuka celah bagi PKP penjual untuk melakukan pembatalan faktur secara sepihak tanpa perlu persetujuan pembeli lagi. Apabila faktur pajak tersebut telah dikreditkan maka PKP pembeli berpotensi harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN (yang menyebabkan kurang bayar).

Untuk itu, penyuluh DJP menekankan agar PKP Pembeli tidak menekan tombol “Tandai sebagai Tidak Valid” apabila tidak setuju dengan pembatalan faktur dari penjual. Selain itu, PKP Pembeli juga tidak disarankan untuk mengklik tombol “Setuju”.

Penyuluh DJP menyarankan PKP Pembeli untuk mengabaikan notifikasi pembatalan tersebut dan berkoordinasi dengan penjual. Koordinasi bisa dilakukan untuk memastikan kebenaran alasan pembatalan dengan penjual.

“PKP Pembeli patikan kebenaran alasan pembatalan melalui komunikasi langsung dengan penjual yang memicu permintaan pembatalan sebelum mengambil tindakan di coretax. Ingat: "Tandai sebagai Tidak Valid" bukan untuk menolak pembatalan faktur,” jelas penyuluh DJP.

Sebagai informasi, channel telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.