PMK 44/2020

Biar Pajaknya Ditanggung Pemerintah, Pelaku UMKM Minta Ini Dulu ke DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Mei 2020 | 13:25 WIB
Biar Pajaknya Ditanggung Pemerintah, Pelaku UMKM Minta Ini Dulu ke DJP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) harus mengajukan permohonan surat keterangan.

Surat keterangan, sesuai PMK 44/2020, adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 (PPh final 0,5%).

“Wajib pajak mengajukan permohonan surat keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah,” demikian bunyi penggalan kutipan Pasal 6 ayat (1) PMK 44/2020. Simak artikel ‘Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya’.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Surat keterangan itu dapat diperoleh wajib pajak, termasuk yang telah memiliki surat keterangan sebelum PMK 44/2020 berlaku. Wajib pajak UMKM dapat memperolehnya dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

Adapun tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan sesuai dengan PMK yang mengatur PP 23/2018. Jika runut, ketentuan tersebut telah diatur oleh otoritas fiskal melalui PMK 99/2018.

Setelah jangka waktu pemberian fasilitas PPh final DTP berakhir, surat keterangan itu tetap berlaku untuk pelaksanaan ketentuan sesuai PMK 99/2018. Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif untuk UMKM ini untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

“Bentuk dokumen berupa surat keterangan … dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” demikian bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 44/2020.

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan sistem agar pengajuan insentif yang ada di PMK 44/2020 bisa dilakukan secara elektronik atau online. Simak artikel ‘Deadline Lapor SPT Berakhir, DJP Hentikan Sementara Layanan Online’.

DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020. Simak artikel ‘Ada Kelonggaran dari DJP Buat Sektor Perluasan Insentif Pajak Covid-19’.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Mei 2020 | 08:51 WIB

Ya tolong dibuatkan pakai bahasa yang lebih sederhana karena yang bayar pajak bukan hanya kalangan yang bahasanya model beginian. Supaya semua jelas dan semua bisa bayar pajak.

03 Mei 2020 | 00:53 WIB

Bagaimana UMKM yang memanfaatkan insentif saat ini, namun pada akhir tahun ternyata peredaran usaha melebihi 4.8M? Tahun lalu peredaran usaha dibawah 4.8M.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak