PMK 44/2020

Ada Kelonggaran dari DJP Buat Sektor Perluasan Insentif Pajak Covid-19

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 April 2020 | 18:04 WIB
Ada Kelonggaran dari DJP Buat Sektor Perluasan Insentif Pajak Covid-19

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai syarat penerima insentif pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.03/2020.

Dalam keterangan resminya, DJP mengatakan insentif yang ada dalam beleid tersebut diberikan mulai masa pajak April 2020 hingga September 2020. Namun, penerbitan PMK 44/2020 sudah mendekati akhir bulan ini, tepatnya resmi diundangkan dan berlaku pada 27 April 2020.

Selain itu, DJP juga mempertimbangkan proses deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima fasilitas. Atas kondisi tersebut, DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

“DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020,” demikian pernyataan DJP, Kamis (30/4/2020).

Seperti diketahui, sama seperti ketentuan sebelumnya dalam PMK 23/2020, insentif PPh Pasal 21 DTP dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan hingga masa pajak September.

Dengan demikian, meskipun secara aturan fasilitas atau insentif diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020, lamanya perolehan insentif tidak selalu 6 bulan. Ini tergantung pada waktu pemberitahuan yang disampaikan wajib pajak.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Pemberian kelonggaran tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, meskipun masa pajak April 2020 sudah berakhir, wajib pajak masih tetap bisa menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif hingga akhir bulan depan.

Hingga saat ini, pengajuan secara elektronik atas fasilitas dalam PMK 44/2020 masih belum tersedia di DJP Online. Pengajuan masih terbatas pada sektor industri manufaktur yang masuk dalam PMK 23/2020. Bisa jadi, wajib pajak yang baru masuk dalam bagian perluasan penerima insentif masih akan gagal jika mengajukan pemberitahuan saat ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada lima insentif yang masuk dalam PMK 44/2020. Sebanyak 4 insentif sama dengan PMK 23/2020. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Perluasan Insentif, Termasuk Pajak UMKM’.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Pertama, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk wajib pajak di salah satu dari 1.062 KLU, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.

Kedua, insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 KLU, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE

Ketiga, insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 KLU, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Keempat, insentif restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 KLU, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Selain keempat fasilitas itu, ada satu insentif tambahan, yaitu PPh final 0,5% (PP 23/2018) DTP untuk pelaku UMKM. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Simak artikel ‘Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering