DKI JAKARTA

Bertabur Diskon dan Pemutihan, DKI Berharap Target Pajak Tercapai

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Bertabur Diskon dan Pemutihan, DKI Berharap Target Pajak Tercapai

Pengendara melintas di dekat videotron aturan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di Jakarta, Minggu (8/8/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

JAKARTA, DDTCNews - DPRD DKI Jakarta berharap program diskon dan pemutihan atas hampir seluruh jenis pajak oleh Pemprov DKI Jakarta dapat membantu optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.

Wakil Ketua Komisi C DKI Jakarta Rasyidi HY berharap penerimaan atas 4 jenis pajak daerah yang pada tahun lalu tidak mencapai target, yakni PKB, BBNKB, PBB, dan BPHTB, dapat tercapai pada tahun ini.

"Sebenarnya kalau dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain, keputusan relaksasi seperti itu juga bisa mencapai target. Walaupun misalnya tidak bisa 100% tapi setidaknya 98% bisa tercapai," ujar Rasyidi, dikutip Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini memberikan insentif berupa keringanan atas PBB, PKB, BPHTB, BBNKB, hingga pajak reklame.

Tak hanya memberikan insentif atas pajak yang terutang pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon pokok pajak sekaligus pemutihan atas tunggakan pajak yang belum atau terlambat dibayar.

"Karena semua orang ingin berlomba-lomba dengan adanya pemotongan. Kami harap masyarakat juga bisa memanfaatkan, dan relaksasi ini bisa meringankan masyarakat," ujar Rasyidi.

Guna terus meningkatkan kapabilitas dalam memungut pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pun diminta memperbaiki sistem pemungutan pajak secara online yang saat ini diterapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda