ROUND UP FOKUS AKHIR TAHUN

Bersiap Menyongsong Implementasi Sistem Inti Pajak yang Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2022 | 13:10 WIB
Bersiap Menyongsong Implementasi Sistem Inti Pajak yang Baru

Ilustrasi. 

BAYAR pajak semudah beli pulsa. Harapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Indrawati itu sempat viral pada medio 2019. Konteksnya, reformasi perpajakan juga menyentuh tataran administrasi sehingga mempermudah pembayaran pajak.

Dalam peringatan Hari Pajak 2022, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas terus menyederhanakan administrasi dengan digitalisasi. Pembayaran pajak dipermudah, terlebih sudah banyak lembaga dan bank persepsi yang menyediakan saluran pembayaran pajak.

Namun, sebelum membayar, ada proses penghitungan yang biasanya tidak mudah. Apalagi, Indonesia menganut sistem self assessment. Solusinya, secara paralel, DJP akan menyampaikan informasi pemotongan/pemungutan pajak yang didapat dari pihak lain.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Skema yang dikenal dengan prepopulated tersebut sebenarnya sudah mulai berjalan. Hal itu bisa terlihat saat wajib pajak mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Biasanya, sistem dari DJP akan menyajikan data yang sudah diperoleh. Wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi data tersebut.

Dengan adanya reformasi perpajakan, terutama terkait dengan pilar teknologi informasi dan database, skema tersebut terus diperkuat. Terlebih, kolaborasi DJP dengan pihak ketiga akan makin erat dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax system.

Interoperabilitas

DALAM wawancara eksklusif dengan DDTCNews, Suryo Utomo mengatakan interoperabilitas dengan para pihak tidak bisa dihindari. Interoperabilitas merupakan kemampuan berbagai jenis komputer, aplikasi, sistem operasi, dan jaringan untuk bertukar informasi dengan cara yang bermanfaat dan bermakna.

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Dengan adanya coretax dan implementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai 2024, pertukaran data dan informasi bisa berlangsung real time. Suryo mengibaratkan jika bisa menggunakan selang (skema host-to-host), penyampaian data dan informasi tidak perlu pakai jasa pos.

“[Sistem] terhubung. Jadi, lebih bagus kita sambung daripada kita kirim-kirim. Pokoknya data apa saja kita ambil, tapi yang penting parameter identitas harus sama. Makanya, di UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), kita pakai NIK,” jelas Suryo.

Selain digunakan untuk mempermudah penghitungan pajak, data-data yang didapat dari berbagai pihak juga akan digunakan untuk berbagai keperluan bisnis lainnya, termasuk pengawasan. Intinya, tujuan yang ingin dicapai terkait dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Segera Berlaku Penuh, Begini Evaluasi DJP Soal Pemakaian NPWP 16 Digit

Menurut International Monetary Fund (IMF) dalam Use of Technology in Tax Administrations 1, otoritas pajak harus mengingat tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengadopsi teknologi baru secara sistematis yang mendukung arah bisnis dan inisiatif kepatuhan.

Dalam publikasi IMF tersebut, interoperabilitas menjadi salah satu tahapan reformasi administrasi pajak yang mempertemukan antara otoritas pajak, pembayar pajak, dan pihak lain melalui sarana teknologi informasi.

Beberapa proses bisnis bisa masuk dalam tahap ini. Misalnya, penentuan pajak dari sistem akuntansi yang terkait dengan prepopulated SPT. Kemudian, ada e-tax audit dan e-crosscheck, yakni mengotomatiskan proses penegakan (enforcement) ketentuan sehingga lebih transparan.

Baca Juga:
Pastikan PSIAP Tepat Waktu, Komwasjak Kunjungi Ditjen Pajak

Ada pula e-invoicing atau e-faktur dengan menyelaraskan pajak dan platform transaksi komersial. Kemudian, ada jendela tunggal (single window) di seluruh entitas pemerintahan untuk menyederhanakan berbagai proses yang berhubungan dengan warga negara.

Perlakuan Wajib Pajak

DENGAN adanya coretax, ada sekitar 21 proses bisnis di DJP yang akan berubah. Salah satu proses bisnis yang penting terkait dengan wajib pajak adalah adanya taxpayer account management.

Sederhananya, taxpayer account adalah aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

Taxpayer account dikembangkan dengan pendekatan personalised user-centred sesuai dengan pengalaman, preferensi, dan kebiasaan wajib pajak. Terlebih, bersamaan dengan coretax system, DJP juga akan memasang compliance risk management (CRM) dan business intelligent (BI).

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto menyebut CRM dan BI sudah dapat menjalankan fungsi untuk prediktif dan preskriptif, sebagai posisi data analytics yang tertinggi. Dengan teknologi ini, DJP dapat memberikan perlakuan kepada wajib pajak secara berbeda-beda, sesuai dengan profil kepatuhannya.

"Kalau nanti ini [selesai dikembangkan], mudah-mudahan lebih fokus dan bisa memberikan treatment yang pas kepada wajib pajak kita," ujarnya.

Baca Juga:
‘Kami Punya Bank Potensi untuk Gali Potensi Pajak dari Beragam Sektor’

Meski demikian, Dasto menegaskan pengembangan CRM dan BI akan dilakukan secara terus menerus, seperti yang dilakukan banyak negara-negara lain. Di sisi lain, pengembangan sebuah CRM memang memerlukan waktu yang panjang.

Sebagai informasi kembali, pada tahun ini, DJP akan mengintegrasikan 9 jenis CRM, yakni CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pengembangan CRM dan BI untuk menuju data-driven organization. Pengembangan CRM akan mendukung optimalisasi penerimaan sekaligus mengubah perspektif hubungan DJP dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Staf Ahli Menkeu: Seluruh Aplikasi Pajak Bakal Dipusatkan ke Coretax

"DJP tentu perlu instrumen yang bisa memastikan yang diberikan ke wajib pajak itu treatment-nya paling tepat. Yang diperiksa, tentu yang berisiko, sedangkan yang sudah patuh diberikan pelayanan prima," jelas Yon.

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Founder DDTC Darussalam mengatakan sesuai dengan strategi kepatuhan yang diperkenalkan OECD (2004) dapat disimpulkan perlunya treatment yang berbeda bagi tiap kelompok wajib pajak.

Untuk kelompok wajib pajak patuh, otoritas bisa memberikan ‘karpet merah’ dari sisi pelayanan. Kemudian, terhadap kelompok wajib pajak ingin patuh, otoritas bisa terus memberikan bimbingan dan arahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Simulasikan Perhitungan PPh 21 dengan TER, DJP Blusukan ke Kecamatan

Sementara terhadap wajib pajak yang mencoba tidak patuh, otoritas bisa senantiasa mengingatkan. Lalu, untuk kelompok wajib pajak yang sudah berniat untuk tidak patuh, otoritas bisa melakukan tindakan tegas.

Pada saat ini, menurut dia, ada kemungkinan atas wajib pajak dengan profil risiko yang berbeda justru diperlakukan sama (mismatch treatment). Akibatnya, memunculkan ketidakpastian dan menciptakan ketidakpatuhan.

“Dengan adanya CRM yang akan ditopang PSIAP, kepastian bagi wajib pajak menjadi lebih mudah terwujud,” ujarnya, dikutip dari Perspektif berjudul Menanti Era Baru Sistem Pajak Berbasis Teknologi.

Baca Juga:
Itjen Kemenkeu Awasi PSIAP, Pemeriksaan Bukper, dan Pemeriksaan Pajak

Sumber Daya Manusia

UNTUK mewujudkan data-driven organization, reformasi tidak cukup dengan penyediaan teknologi informasi terbaru. Hal tersebut ditegskan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Technologies for Better Tax Administration: A Practical Guide for Revenue Bodies.

OECD menegaskan perlunya membangun data-driven culture. Transformasi kultur itu tidak bicara mengenai penggunaan teknologi terbaru dalam proses bisnis yang sudah ada saat ini (existing), tetapi mengubah pola pikir dan kebiasaan sumber daya manusia (SDM).

Hal tersebut juga diamini Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dia mengatakan ada task force khusus di DJP yang bukan hanya memikirkan instalasi program, melainkan juga perubahan cara berpikir dan cara bekerja.

Baca Juga:
Ada Coretax Nanti, Konsultan Pajak Bakal Dapat Hak Akses Menu Akun WP

“Kemudian, yang jauh lebih penting adalah change management-nya. Dari bekerja dengan sistem sekarang, nanti secara bertahap berpindah ke sistem yang baru. Keseluruhan sistem diurai. Kalau sekarang bekerja secara bagian [terpisah], nanti dia dalam satu sistem coretax akan tersambung,” katanya.

Suryo Utomo juga mengatakan akan ada perubahan pengalokasian SDM di DJP dengan adanya coretax. Hal inilah yang akan terus dikerjakan pada 2023 beriringan dengan penajaman berbagai proses bisnis untuk tetap mengamankan tanggung jawab pengumpulan penerimaan pajak.

“Jadi, reform pajak tidak hanya mengganti aplikasi. Reform isn’t just setting atau implementing aplikasi. Aspek yang lebih penting adalah menyiapkan SDM, orangnya. Lalu kebutuhan sistemnya. [Penataan SDM] harus gradual,” kata Suryo.

Baca Juga:
Jika Data Prepopulated Tak Muncul Saat Lapor SPT Tahunan, Diisi Manual

Nantinya, dengan adanya coretax system, alokasi SDM paling besar akan berada di fungsi pengawasan. Oleh karena itulah, DJP berencana menambah SDM pada fungsi tersebut sekaligus memperkuat kapasitasnya.

Namun demikian, dia mengatakan pengawasan akan tetap dilakukan berdasarkan profil risiko masing-masing wajib pajak. Dengan adanya coretax system yang memuat CRM dan BI, pengawasan akan lebih berkualitas. Selain itu, jumlah wajib pajak yang ditangani untuk tiap fiskus juga bisa lebih banyak.

“Jadi, di 2023, itu yang menjadi PR (pekerjaan rumah) saya sebetulnya. Menyelesaikan coretax sendiri. Coretax itu kan baru sistem inti ya. Nanti saya siapin yang diperlukan sekelilingnya [termasuk SDM],” ujar Suryo.

Baca Juga:
Coretax Bakal Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak, Begini Skemanya

Dari keseluruhan aspek yang diulas dari awal, teknologi memungkinkan otoritas pajak untuk memodernisasi cara pengelolaan sistem pajak dan interaksinya dengan wajib pajak. Dari interaksi tatap muka tradisional dan berbasis kertas, otoritas makin beralih ke interaksi yang lebih digital.

Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan otoritas pada 2023, sebelum implementasi coretax system dan penggunaan NIK sebagai NPWP. Bukan hanya terkait aspek fisik dari teknologi, melainkan juga urusan SDM serta skema interaksi dengan wajib pajak dan pihak lain.

Bagaimana dengan wajib pajak? Dengan adanya transformasi digital di tubuh otoritas, wajib pajak juga harus bersiap dengan perubahan, termasuk dari sisi interaksi dengan kantor pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 04 April 2024 | 10:04 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pastikan PSIAP Tepat Waktu, Komwasjak Kunjungi Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?