Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Coretax administration system telah mengakomodasi pengajuan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Permohonan tersebut dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Apabila ditelusuri, permohonan tersebut memiliki kategori sublayanan AS.09-01 LA.09-01 Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu. Pengajuan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu via coretax ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
“Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu…, wajib pajak mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak..,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Jumat (9/5/2025).
Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dengan kriteria tertentu adalah wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau biasa disebut dengan restitusi dipercepat, baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Dengan privilese yang diberikan tersebut, tidak sembarang pihak bisa menjadi wajib pajak kriteria tertentu. Terdapat sederet kriteria yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.
Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 39/2018, ada 4 kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, wajib pajak harus tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Secara lebih terperinci, berdasarkan PMK 39/2018 dan SE-10/PJ/2018, yang dimaksud dengan tepat waktu dalam menyampaikan SPT antara lain:
· Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu dengan tepat waktu,
· Wajib pajak telah menyampaikan SPT Masa atas masa pajak Januari sampai dengan November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu.
· Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, maka keterlambatan tersebut harus tidak lebih dari 3 masa pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.
Kedua, wajib pajak tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak per tanggal 31 Desember tahun terakhir, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
Ketiga, laporan keuangan wajib pajak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.
Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.
Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 10 Januari. Nah, permohonan penetapan itulah yang kini diajukan via coretax.
Selanjutnya, DJP melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria wajib pajak kriteria tertentu. Setelah dilakukan penelitian, DJP akan menerbitkan surat keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu atau pemberitahuan penolakan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterimanya permohonan. (dik)