Ilustrasi.
GRESIK, DDTCNews – Pemkab Gresik, Jawa Timur melantik dan mengambil sumpah 17 juru sita pajak daerah pada 8 Mei 2025. Pelantikan juru sita ini menjadi bagian dari upaya untuk menuntaskan persoalan piutang pajak daerah yang menumpuk.
Plt Bupati Gresik Asluchul Alif menegaskan pentingnya pendekatan persuasif dan komunikatif dalam pelaksanaan tugas juru sita. Menurutnya, penagihan pajak harus dilakukan dengan mengedepankan etika, empati, dan komunikasi yang baik.
“Kita harus selalu ingat yang kita tagih ini adalah warga sendiri. Oleh karena itu, cara kita berinteraksi dan menagih harus tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Penegakan aturan pajak bukan berarti kita mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan," katanya, dikutip pada Jumat (9/5/2025).
Pelantikan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gresik. Sebab, Pemkab Gresik memang baru pertama kali memiliki juru sita pajak daerah.
Nanti, juru sita tersebut akan bertugas menagih tunggakan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang mencapai Rp271,1 miliar.
Alif berharap juru sita pajak daerah yang terlatih dan berdedikasi bisa menyelesaikan masalah piutang pajak secara bertahap. Dia juga optimistis juru sita bisa berdampak positif terhadap peningkatan kas daerah.
"Pelantikan ini bukan akhir dari segalanya. Saya ingin melihat progres nyata dari waktu ke waktu. Setiap langkah yang diambil harus berdampak signifikan dan membawa kita semakin dekat pada penyelesaian masalah piutang pajak yang sudah lama membebani," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Andhy Hendro Wijaya menyebut pelantikan tersebut sebagai langkah awal pembersihan piutang pajak di Kabupaten Gresik.
"Dengan hadirnya juru sita pajak daerah yang kompeten, kami optimistis akan terjadi peningkatan efektivitas dalam penagihan piutang pajak,” katanya seperti dikutip dari radargresik.jawapos.com.
Andhy juga menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian penting dari reformasi fiskal daerah yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan piutang dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah di Kabupaten Gresik. (rig)