ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 Mei 2025 | 09.30 WIB
Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal tetap aktif selama wajib pajak tidak pernah mengajukan penonaktifan NPWP dan dirinya tidak memenuhi syarat penetapan non-efektif (NE) secara jabatan. NPWP juga bisa tetap aktif meski wajib pajak yang bersangkutan tidak pernah melaporkan SPT Tahunan. 

Kondisi tersebut juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah lama mendaftarkan NPWP dan sudah lama pula tidak menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakan. Secara ketentuan, NPWP-nya masih berlaku. Karenanya, wajib pajak tidak perlu meregistrasikan NPWP-nya kembali tetapi cukup melakukan aktivasi ke coretax system

"Apabila telah terdaftar sebagai wajib pajak dan telah memiliki NPWP sebelumnya, serta NPWP tersebut belum dihapuskan maka tidak perlu mendaftarkan NPWP lagi. Silakan menggunakan NPWP yang sudah diterbitkan sebelumnya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, Selasa (6/5/2025). 

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban bagi seorang netizen yang menanyakan status NPWP-nya. 

Wajib pajak itu mengaku sempat mendaftarkan NPWP pada 2012 lalu. Namun, mulai 2015 dirinya tidak lagi bekerja hingga 2025. Saat ini, dirinya sudah kembali diterima di perusahaan dan kembali bekerja. Dia lantas menanyakan bagaimana status NPWP-nya. 

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2025 NPWP sudah sepenuhnya menggunakan format 16 digit (bagi orang pribadi maka yang dipakai adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK)), sedangkan NPWP format 15 digit sudah tidak lagi digunakan.

Dalam kasus wajib pajak di atas, yakni dengan NPWP yang masih 15 digit, maka wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun coretax terlebih dulu melalui laman coretax system. 

Caranya, klik 'Aktivasi Akun Wajib Pajak. Lalu, centang 'Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?', lalu pada kolom 'Nomor Pokok Wajib Pajak' bisa diisi dengan NIK milik wajib pajak. Kemudian, klik 'Cari'.

Selanjutnya, lanjutkan proses aktivasi akun wajib pajak di coretax system hingga berhasil tersimpan. 

Apabila wajib pajak menemui kendala, bisa mengajukan pemadanan atau pemutakhiran data NIK/NPWP secara langsung ke KPP/KP2KP. Di sana wajib pajak akan memperoleh asistensi langsung dari wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.