Ilustrasi.
DALAM konteks perpajakan internasional, akurasi terminologi bukan sekadar preferensi linguistik, melainkan kebutuhan fundamental.
Banyak istilah perpajakan dalam bahasa Inggris yang tidak memiliki padanan langsung dalam bahasa Indonesia sehingga penerjemahan harfiah sering kali menimbulkan kesalahpahaman. Dalam beberapa kesempatan bahkan bisa menyebabkan penyimpangan makna secara substantif.
Beberapa istilah pajak seperti (i) withholding tax, (ii) beneficial ownership, atau (iii) arm’s length principle, tidak dapat diterjemahkan secara satu kata demi satu kata, tanpa kehilangan konteks yuridis dan implikasi perpajakan yang terkandung di dalamnya.
Ketidaktepatan ini dapat berdampak pada kesalahan interpretasi peraturan, pelaporan yang keliru, hingga potensi sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Di tengah kompleksitas tersebut, kebutuhan akan referensi perpajakan dalam bahasa Inggris menjadi makin mendesak, khususnya bagi para praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam transaksi lintas yurisdiksi.
Menjawab tantangan tersebut, Perpajakan DDTC menyediakan sumber daya yang komprehensif dan kredibel dalam bahasa Inggris. Hingga saat ini, Perpajakan DDTC telah menyediakan:
Dengan tersedianya referensi dalam bahasa Inggris, Perpajakan DDTC turut mendukung transparansi, kepastian hukum, serta peningkatan kapasitas para pelaku ekonomi dalam memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Akses konten-konten bahasa Inggris di Perpajakan DDTC sekarang melalui: perpajakan.ddtc.co.id. (rig)