Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan wajib pajak yang ingin menyetorkan angsuran PPh Pasal 25 dapat menggunakan fitur Deposit Pajak di aplikasi Coretax DJP.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Penyetoran angsuran PPh Pasal 25 melalui fitur deposit dilakukan dengan cara pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024.
“Penyetoran bisa dengan cara pemindahbukuan dari deposit dan tujuannya ke angsuran PPh Pasal 25,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (8/5/2025).
Untuk melakukan pemindahbukuan, wajib pajak perlu mengakses atau login Coretax DJP terlebih dahulu. Setelah itu, pada halaman utama Coretax DJP, silakan menekan menu Pembayaran dan memilih Permohonan Pemindahbukuan.
“Jika angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan pemindahbukuan dari deposit pajak maka tidak perlu membuat kode billing mandiri lagi,” jelas Kring Pajak.
Merujuk pada PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak.
Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan. Adapun pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Lebih lanjut, pengisian deposit pajak bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 103 ayat (3) PMK 81/2024. Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. Kedua, permohonan pemindahbukuan.
Untuk diperhatikan, tanggal pengisian deposit pajak yang dilakukan dengan pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti pemindahbukuan.
Ketiga, permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak. (rig)