Suasana tersangka pajak diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. (foto: Kanwil DJP Jaksel II)
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial BS dan PM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor menyebut tersangka BS merupakan direktur PT TE, sedangkan PM adalah direktur keuangan PT TE. Adapun PT TE adalah perusahaan di bidang jasa instalasi telekomunikasi elektronik.
"Kami menyerahkan tersangka tindak pidana korporasi, BS dan PM beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan. Proses hukum selanjutnya dilaksanakan Kejari sesuai dengan prosedur yang sah," katanya, dikutip pada Jumat (2/5/2025).
Tersangka BS dan PM melalui PT TE ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak April 2018 dan Desember 2018 yang isinya tidak benar. Sebab, kedua tersangka melaporkan kompensasi pembayaran pajak masa sebelumnya menggunakan angka fiktif.
Perbuatan kedua tersangka melalui PT TE telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp8,24 miliar.
Akibat tindak pidana tersebut, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama maksimal sebesar 6 tahun dan denda sebesar 300% sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Mengingat PT TE turut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korporasi, Kanwil dapat menyita aset pengurus korporasi sebagai jaminan atas pemulihan kerugian negara.
Neilmaldrin menjelaskan pemidanaan tersangka dilakukan sebagai upaya terakhir. Sebelum itu, DJP telah mengimbau wajib pajak membetulkan SPT dan mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 UU KUP. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan wajib pajak.
"Untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada calon pelaku, DJP akan terus gigih dalam menangani setiap tindak pidana perpajakan bersama para aparat penegak hukum lainnya," tuturnya. (rig)