REFORMASI PERPAJAKAN

Ada PSIAP DJP, 21 Proses Bisnis Perpajakan Ini akan Berubah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 13:04 WIB
Ada PSIAP DJP, 21 Proses Bisnis Perpajakan Ini akan Berubah

Info dari DJP terkait dengan PSIAP. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah proses bisnis perpajakan akan berubah dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).

Melalui sebuah unggahan di Instagram, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan program reformasi pajak terus berjalan melalui pembangunan sistem administrasi dan proses bisnis perpajakan yang baru. Langkah ini ditempuh dengan PSIAP.

“DJP saat ini terus meneruskan program reformasi pajak dengan membangun sistem administrasi dan proses bisnis perpajakan yang baru untuk menunjang kinerja dan konektivitas layanan untuk wajib pajak,” tulis DJP dalam unggahannya, dikutip pada Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Setidaknya ada 21 proses bisnis yang berubah, antara lain registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management (DQM).

Kemudian, ada document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system.

PSIAP merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis commercial off-the-shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dengan demikian, sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti untuk optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Simak Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak.

DJP menjabarkan setidaknya ada 5 latar belakang PSIAP. Pertama, teknologi yang using (obsolete). Kedua, ketahanan infrastruktur berkurang. Ketiga, belum mencakup semua proses bisnis. Keempat, peningkatan beban akses dan pengelolaan data. Kelima, pengembangan dunia digital terkini.

DJP menjelaskan adanya beragam manfaat dari PSIAP. Manfaat untuk wajib pajak antara lain tersedianya akun wajib pajak pada portal DJP, lebih berkualitasnya layanan, berkurangnya potensi sengketa, serta adanya minimalisasi biaya kepatuhan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selanjutnya, manfaat PSIAP untuk pegawai DJP antara lain terintegrasinya sistem, berkurangnya pekerjaan manual, lebih produktifnya kinerja, serta meningkatnya kapabilitas.

Kemudian, bagi instansi DJP, PSIAP akan menciptakan kredibilitas dan kepercayaan. DJP juga menjadi instansi yang lebih akuntabel. Selain itu, kepatuhan meningkat. Kinerja organisasi dan kapabilitas pegawai juga meningkat.

Bagi stakeholders, adanya PSIAP akan membuat data real time dan valid. Pada saat yang bersamaan, ada peningkatan kualitas tugas dan fungsi.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Adapun timeline PSIAP meliputi high level design (Januari—Maret 2021), detailed design (April—September 2021), build, test, & training (Juni 2021—Mei 2023), deploy (Oktober 2023), serta support (Januari—Desember 2024). (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara