CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 02 Mei 2025 | 18.00 WIB
Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan coretax administration system telah memperbarui tata cara pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pembaruan tersebut di antaranya mengintegrasikan proses pembuatan e-Faktur, penyampaian SPT Masa PPN, dan pembayaran pajak melalui 1 jendela aplikasi.

Pemerintah juga meredesain jenis formulir SPT Masa PPN seiring dengan berlakunya coretax. Terlepas dari penerapannya yang masih belum luput dari eror, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan Buku Manual Coretax seri Modul Pelaporan SPT Masa PPN untuk mempermudah wajib pajak mempelajari proses yang baru.

“Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi coretax, khususnya terkait Modul Pelaporan SPT Masa PPN,” bunyi salah satu penjelasan buku manual tersebut, dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Secara garis besar, buku manual itu menguraikan dashboard e-faktur, cara pembuatan faktur pajak, pembuatan faktur pajak pengganti, serta pembatalan faktur pajak. Selain itu, buku manual tersebut menjelaskan tentang tata cara pelaporan SPT Masa PPN.

Adapun pembuatan faktur pajak kini dapat dilakukan melalui modul (menu pada bagian atas coretax) e-Faktur pada coretax. Pada modul e-Faktur terdapat sejumlah menu, yaitu: dashboard e-Faktur; e-faktur; dan dokumen lain.

Lebih lanjut, menu e-Faktur memiliki sejumlah submenu meliputi: pajak keluaran; pajak masukan; retur pajak keluaran; dan retur pajak masukan. Begitu pula dengan menu dokumen lain juga terdiri atas submenu yang meliputi: pajak keluaran; pajak masukan; retur pajak keluaran; dan retur pajak masukan.

Berdasarkan buku manual coretax, pengisian informasi dalam faktur pajak dapat dilakukan dengan menuliskan perincian faktur atau mengunggah informasi faktur pajak. Selanjutnya, apabila data yang terdapat pada sistem sesuai atau valid maka akan diterbitkan faktur pajak.

Data faktur pajak tersebut kemudian akan otomatis terposting pada SPT PPN yang bersangkutan (PPN keluaran dan masukan). Apabila SPT PPN yang bersangkutan belum dibuat, maka data faktur pajak harus diposting ke SPT PPN segera setelah dibuat oleh wajib pajak.

Buku Manual Coretax seri Modul Pelaporan SPT Masa PPN juga menjelaskan tata cara pengisian faktur pajak masukkan dari pembayaran yang dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Untuk memperoleh modul tersebut, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.