KANWIL DJP JAWA BARAT II

Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Mei 2025 | 15.40 WIB
Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II telah menggelar kegiatan penyitaan aset wajib pajak secara serentak pada 21-25 April 2025.

Kegiatan Pekan Sita Serentak ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dari kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat II mencatatkan hasil berupa penyitaan dengan nilai taksiran Rp3,3 miliar.

"Dengan dilakukannya penyitaan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak," bunyi keterangan tertulis Kanwil DJP Jawa Barat II dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Kanwil DJP Jawa Barat II melaksanakan sita serentak dengan melibatkan 26 juru sita pajak dari 11 kantor pelayanan pajak (KPP). Penyitaan dilakukan terhadap 36 unit aset milik wajib pajak, lebih banyak dari yang direncanakan sebanyak 28 aset. 

Aset yang disita meliputi 10 saldo rekening, 1 bidang tanah, 4 keping logam mulia dengan total berat 17 gram, serta 1 unit baby roller. Setelahnya, penyitaan juga dilakukan terhadap 8 unit kendaraan roda empat, 11 unit sepeda motor, dan 1 unit telepon genggam. 

Kanwil DJP Jawa Barat II menjelaskan tindakan penagihan berupa sita merupakan upaya yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada penunggak pajak. Pendekatan persuasif ini dilakukan dengan penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas pajak yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, serta dilanjutkan pemberitahuan Surat Paksa.

Apabila tetap belum/tidak dilunasi, akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. 

Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. DJP juga tetap berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi akan bertindak tegas apabila wajib pajak mengabaikan kewajiban hukumnya. 

"Tindakan ini [penyitaan] juga sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu," tulis Kanwil DJP Jawa Barat II.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakannya dapat menghubungi penyuluh pajak di KPP tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman unit kerja DJP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.