Dirjen Pajak Suryo Utomo (paling kiri).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sudah memiliki roadmap perbaikan coretax administration system.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perbaikan coretax system akan berfokus pada perbaikan bugs dalam aplikasi, migrasi data, dan pengembangan infrastruktur.
"Kami di coretax ini meng-organize 21 proses bisnis inti, 3 sudah selesai terkait dengan bugs dan error yang ada. Masih ada 18 proses bisnis yang lain kami coba terus itemize, bugs coba kami lakukan perbaikan," kata Suryo, Rabu (7/5/2025).
Tiga proses bisnis yang sudah diperbaiki oleh DJP antara lain business intelligence, knowledge management, dan data pihak ketiga. Dengan demikian, 18 proses bisnis yang masih dalam proses perbaikan antara lain registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, serta taxpayer account management (TAM).
Selanjutnya, layanan wajib pajak, exchange of information (EoI), data quality management (DQM), dan document management system (DMS).
Kemudian, ada compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, serta nonkeberatan.
Perbaikan bugs pada 18 proses bisnis tersebut ditargetkan selesai pada 31 Juli 2025. "Ekspektasinya akhir Juli paling tidak sudah selesai. Mungkin ada yang selesai pada Juni atau Mei, tetapi secara keseluruhan sekitar 18 proses bisnis kita coba itemize dan itu yang kami ekspektasikan sebelum Juli sudah terselesaikan," ujar Suryo.
Terkait dengan migrasi data dari sistem lama ke coretax system, Suryo mengatakan proses migrasi ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025.
"Migrasi data akan terus dilakukan secara berkesinambungan sampai legacy system untuk pembuatan faktur pajak kami setop dan sepenuhnya kami gunakan coretax," imbuh Suryo.
Terkait dengan infrastruktur, Suryo mengatakan infrastruktur coretax system perlu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan performa sistem administrasi anyar tersebut. Peningkatan infrastruktur ditargetkan selesai pada 31 Juli 2025.
"Kami akan terus cari titik idealnya. Insyaallah beberapa tambahan infrastruktur kami akan lakukan sebelum akhir Juli 2025," kata Suryo.
Sebelumnya, Komisi XI DPR dalam rapat kerja pada 10 Februari 2025 meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk menyusun roadmap penerapan coretax system. Penyusunan roadmap diperlukan untuk memastikan penerapan coretax system berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak.
Dengan roadmap tersebut, DJP juga diharapkan dapat memastikan penerapan coretax system tidak sampai mengganggu pelayanan kepada wajib pajak.(dik)