KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Bakal Evaluasi Seluruh Pimpinan BUMN, Ada Apa?

Muhamad Wildan
Jumat, 09 Mei 2025 | 10.00 WIB
Danantara Bakal Evaluasi Seluruh Pimpinan BUMN, Ada Apa?

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan mengevaluasi seluruh pimpinan badan usaha milik negara (BUMN).

Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan figur yang dipilih sebagai pimpinan BUMN harus memiliki integritas serta jenjang karier yang jelas.

"Memang kita kembali lagi yang dipilih ini kalau Bapak [Prabowo] bilang itu yang best brain, best talent yang ada, yang berdasarkan meritokrasi ya. Jadi yang berdasarkan yang terbaik," katanya, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Rosan menuturkan pimpinan BUMN harus cinta Tanah Air serta tidak menyalahgunakan wewenang, seperti korupsi dan lain-lain.

Sejalan dengan hal tersebut, BPI Danantara memutuskan untuk menunda penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan aksi korporasi pada BUMN-BUMN yang tidak tercatat di bursa efek.

Penundaan RUPS dan aksi korporasi diperlukan guna memastikan BPI Danantara selaku pemegang saham bisa mengawasi operasional BUMN-BUMN dengan baik.

"Danantara sebagai pemegang saham sekaligus untuk melihat operasional secara baik dan benar serta untuk lebih mengefisienkan. Kembali lagi ke value creation, dan Danantara kan juga punya target-target yang dicanangkan," ujar Rosan.

Sebagai informasi, pemerintah resmi membentuk BPI Danantara berdasarkan UU 1/2025 dan PP 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. BPI Danantara melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.

Terdapat 2 holding utama pada BPI Danantara, yakni holding operasional dan holding investasi. Holding operasional bertugas mengelola operasional BUMN, sedangkan holding investasi bertugas mengelola dividen dan memberdayakan aset BUMN.

BUMN yang ditunjuk sebagai holding operasional adalah PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Sesuai dengan keputusan tersebut, seluruh saham seri B dan seri C pada BUMN dialihkan dari pemerintah ke PT BKI. Namun, saham seri A dwiwarna tetap dimiliki oleh pemerintah.

Hak istimewa yang melekat pada pemegang saham seri A dwiwarna ialah dapat menyetujui RUPS, mengusulkan agenda RUPS, mengakses data dan dokumen perusahaan, menetapkan kebijakan strategis, mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris atas persetujuan presiden, dan hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.