KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 07 Mei 2025 | 13.45 WIB
Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan paparan. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih akan tetap menggunakan sistem administrasi perpajakan yang lama, seperti DJP Online, meskipun coretax administration system atau Coretax DJP sudah dapat digunakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan berbagai macam fitur di DJP Online turut mendukung operasional coretax system yang telah berlaku sejak 1 Januari 2025. DJP pun masih menggunakannya untuk melaksanakan sejumlah kegiatan administrasi hingga proses bisnis.

"Legacy system, sistem yang saat ini ada sebelum coretax yang kami coba jalankan side by side, bersandingan dengan sistem coretax itu sendiri," katanya dalam RDP dengan Komisi XI, Rabu (7/5/2025).

Suryo menyebutkan sedikitnya ada 5 aspek administrasi dan proses bisnis yang menggunakan sistem lama DJP. Contoh, wajib pajak bisa menggunakan 2 aplikasi untuk menerbitkan faktur pajak, yaitu e-faktur desktop dan coretax system.

Dia menjelaskan DJP saat ini menggunakan dual system sehingga wajib pajak bisa memilih salah satu saluran untuk menerbitkan faktur pajak. Namun, ke depannya, pembuatan faktur pajak nantinya hanya akan melalui Coretax DJP.

"Jadi, ini inline dua-duanya berjalan sampai suatu titik masa, di mana semuanya akan kami arahkan menggunakan coretax apabila memang sudah siap, baik dari sisi kami maupun wajib pajak," tuturnya.

Kemudian, pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan sampai dengan tahun pajak 2024 juga masih menggunakan DJP Online. Sementara itu, Coretax DJP akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 dan selanjutnya.

Berikutnya, proses bisnis pengawasan, pemeriksaan hingga penyidikan wajib pajak juga masih akan menggunakan sistem yang lama. Menurut Suryo, proses bisnis ini berlaku untuk kasus-kasus sebelum 1 Januari 2025.

"Beberapa proses bisnis inti kami terkait pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kami masih menggunakan legacy system untuk sampai dengan tahun pajak 2024," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.