Apotek yang didatangi petugas KP2KP Pringsewu untuk diberikan edukasi perpajakan.
PRINGSEWU, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Pringsewu, Lampung berkunjung ke lokasi usaha wajib pajak berupa apotek. Usut punya usut, kunjungan dilakukan karena wajib pajak baru saja mengubah statusnya dari orang pribadi menjadi badan.
Pelaksana KP2KP Pringsewu terdiri dari Anggi Elsya menjelaskan kunjungan ini termasuk dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang memang rutin dilakukan. Nah, dalam kunjungan kali ini, petugas sengaja mendatangi wajib pajak pemilik apotek untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan selaku badan yang tentu saja berbeda dari orang pribadi.
"Petugas memberikan penjelasan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran pajak. Selain itu, kunjungan ini bertujuan meningkatkan kualitas basis data perpajakan KP2KP Pringsewu," jelas Anggi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (1/5/2025).
Dalam KPDL ini, petugas melakukan wawancara secara langsung dengan wajib pajak maupun karyawan yang berada di lokasi objek pajak. Selanjutnya, petugas mengisi data KPDL melalui aplikasi Matoa by DJP hingga dokumentasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Perwakilan dari CV Prima Silka Abadi, selaku pemilik apotek, mengaku terbantu dengan adanya kegiatan ini karena dapat bertanya langsung kepada petugas pajak terkait aspek perpajakan yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.
“Saya jadi mengetahui kewajiban perpajakan, cara menghitung, dan cara membayar pajak dari wajib pajak badan karena usaha ini memang sebelumnya atas wajib pajak orang pribadi kemudian baru tahun 2023 dibentuk badan jadi memang saya kurang paham,” tutur Ari selaku direktur CV.
Sebenarnya, KPDL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews