CORETAX SYSTEM

DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Muhamad Wildan
Jumat, 09 Mei 2025 | 12.30 WIB
DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan implementasi coretax administration system diperlukan mengingat otoritas tidak bisa mengawasi dan memeriksa semua wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP tidak mungkin mengawasi seluruh wajib pajak mengingat DJP memiliki keterbatasan jumlah SDM. Oleh karena itu, DJP memerlukan coretax untuk melakukan asesmen risiko atas seluruh wajib pajak.

"Memang basis coretax adalah risk management. Tidak mungkin semua wajib pajak kami periksa. Tidak mungkin semua wajib pajak kami lakukan pengawasan secara one-on-one karena jumlah wajib pajak ada 17 juta, sementara AR kami tidak lebih dari 28.000 pegawai," ujar Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Suryo menyebut digitalisasi sistem administrasi pajak melalui implementasi coretax merupakan keniscayaan mengingat jumlah wajib pajak dan target penerimaan pajak terus bertambah. "Digitalisasi akan menjadi tulang punggung pada waktu kita harus mengerjakan pekerjaan yang sifatnya masif," ujar Suryo.

Sebagai informasi, manajemen risiko kepatuhan atau compliance risk management (CRM) merupakan salah satu dari 21 proses bisnis yang diperbarui oleh DJP melalui coretax.

CRM adalah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya. Definisi ini telah termuat dalam surat edaran yang diterbitkan sebelum implementasi coretax, yakni Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2019.

Merujuk pada SE-39/PJ/2021, CRM digunakan untuk mendukung kegiatan ekstensifikasi, pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga pengujian transfer pricing.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh CRM bakal menjadi bahan pertimbangan komite kepatuhan dalam mengambil keputusan. Adapun yang dimaksud dengan komite kepatuhan adalah komite yang dibentuk oleh DJP untuk mengoordinasikan kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

Komite kepatuhan akan menggelar pertemuan setiap kuartal guna menentukan wajib pajak yang diprioritaskan untuk diawasi, diperiksa, atau dilakukan penegakan hukum. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.