CORETAX SYSTEM

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Mei 2025 | 18.00 WIB
Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyebut wajib pajak dapat membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) melalui deposit pajak di Coretax DJP.

Penjelasan tersebut disampaikan otoritas pajak saat merespons pertanyaan dari wajib pajak mengenai cara pembayaran melalui deposit pajak. Kring Pajak menyatakan pembayaran pajak melalui deposit dapat diakses melalui menu Pembayaran, lalu tekan Permohonan Pemindahbukuan.

“Pastikan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) asal adalah 411618 – 100. Setelah itu, silakan dipindahbukukan ke KAP - KJS 411128 – 402,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (5/5/2025).

Merujuk pada PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak.

Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan. Adapun pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Lebih lanjut, pengisian deposit pajak bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 103 ayat (3) PMK 81/2024. Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. Kedua, permohonan pemindahbukuan.

Untuk diperhatikan, tanggal pengisian deposit pajak yang dilakukan dengan pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti pemindahbukuan.

Ketiga, permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.