CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, WP Tetap Bisa Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur Desktop

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 04 Mei 2025 | 07.30 WIB
Ada Coretax, WP Tetap Bisa Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur Desktop

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyampaikan wajib pajak bisa membuat faktur pajak masa April 2025 menggunakan fitur e-faktur desktop.

Meski DJP sudah meluncurkan coretax administration system atau Coretax DJP untuk membuat faktur pajak, wajib pajak masih bisa membuat e-faktur dengan cara menginstal aplikasi e-faktur desktop terlebih dahulu.

"e-Faktur desktop masih bisa digunakan ya," sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (4/5/2025).

DJP menyediakan 3 pilihan saluran bagi wajib pajak untuk membuat faktur pajak. Dengan demikian, pengusaha kena pajak (PKP) bisa memilih sarana yang paling cocok bagi mereka.

Ketiga saluran tersebut terdiri atas Coretax DJP, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP (eFaktur Host-to-Host), dan Aplikasi e-Faktur Client Desktop.

"Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)," bunyi Pengumuman DJP PENG-13/PJ.09/2025.

Kendati demikian, wajib pajak harus memperhatikan bahwa aplikasi e-faktur client desktop tidak mengakomodir pembuatan 3 jenis faktur pajak.

Faktur pajak yang dimaksud, yaitu faktur dengan kode transaksi 06 dan 07; faktur yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang; dan faktur yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.