KPP PRATAMA KOTABUMI

Pengusaha Ajukan Pencabutan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 30 April 2025 | 19.00 WIB
Pengusaha Ajukan Pencabutan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

KOTABUMI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi menyelenggarakan pemeriksaan lapangan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak.

Dalam kegiatan pemeriksaan lapangan tersebut, KPP Pratama Kotabumi menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan Ivan Hanifa Rahman. Adapun pencabutan pengukuhan PKP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

“Sesuai dengan PER tersebut, dirjen pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP…berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan,” kata Ivan seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (30/4/2025).

Ivan menjelaskan kunjungan lapangan tersebut merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan untuk memastikan wajib pajak tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang PPN.

“Berdasarkan data pemeriksaan lapangan yang dikomparasikan dengan data lain yang dimiliki DJP, kami akan meninjau apakah omzet pengusaha benar di bawah batas pengusaha kecil atau tidak,” ujarnya.

Selanjutnya, DJP akan menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dalam hal pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP atau menerbitkan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP dalam hal masih memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Sementara itu, wajib pajak bersangkutan mengaku omzet usaha mengalami penurunan drastis dan berada di bawah batas pengusaha kecil. Untuk itu, wajib pajak mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

Sebagai informasi, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila jumlah peredaran bruto atau omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun berjalan. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.