KABUPATEN BULELENG

Berlaku Hingga Akhir Tahun, Pemutihan dan Diskon Pokok Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 06:00 WIB
Berlaku Hingga Akhir Tahun, Pemutihan dan Diskon Pokok Pajak PBB

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali mengimbau masyarakat untuk segera mengikuti program pemutihan dan diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) mengingat keringanan pajak tersebut masih berlaku hingga akhir tahun.

Pemkab Buleleng menyebutkan insentif PBB-P2 masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Fasilitas pajak yang diberikan tersebut antara lain pemutihan atau penghapusan denda administrasi atau dan diskon pokok pajak.

"Pemerintah Kabupaten Buleleng mengeluarkan kebijakan berupa keringanan pembayaran PBBP2 secara gratis tanpa mengajukan permohonan," tulis pemkab dalam pengumumannya, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Kebijakan diskon pokok pajak terbagi dalam dua skema. Pertama, diskon pokok pajak sebesar 50% yang berlaku untuk tunggakan pajak sampai dengan 2009. Kedua, diskon pokok PBB-P2 sebesar 25% yang berlaku untuk tunggakan pajak periode 2010 hingga 2015.

Pemkab menambahkan pembayaran pajak bisa dilakukan pada berbagai saluran, baik konvensional maupun elektronik. Tempat pembayaran bisa melalui seluruh kantor Bank BPD Bali, jaringan kantor pos, dan sedahan kecamatan.

"Tempat pembayaran PBB-P2 juga bisa melalui Indomaret dan Gopay," sebut pemkab.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Tambahan informasi, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Buleleng pada semester I/2021 mencapai Rp163,26 miliar atau 46% dari target APBD 2021 senilai Rp358,37 miliar.

Pada saat bersamaan, penerimaan dari pajak daerah pada semester I/2021 baru menyumbang Rp62,09 miliar atau 43% dari target Rp145,67 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya