KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 1 April 2022, Wamenkeu Jelaskan Rencana Penerapan Pajak Karbon

Dian Kurniati | Senin, 21 Maret 2022 | 18:00 WIB
Berlaku 1 April 2022, Wamenkeu Jelaskan Rencana Penerapan Pajak Karbon

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan paparan terkait dengan pajak karbon.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan pajak karbon sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mulai diimplementasikan pada 1 April 2022 atau bersamaan dengan diberlakukannya tarif PPN terbaru sebesar 11%.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pajak karbon akan dikenakan menggunakan mekanisme pajak karbon dengan berdasarkan cap and trade. Nanti, tarif pajak karbon dipatok Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

"Kalau emisinya di atas cap, perusahaan punya opsi untuk bukan saja menurunkan, tetapi membayar pajak atau dilakukan pembelian carbon credit dari pasar. Kalau begini masih bayar pajak atau tidak? Tidak," katanya, dikutip pada Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Saat ini, lanjutnya, pemerintah masih menyusun peraturan mengenai subjek pajak karbon dan alokasi penerimaan pajak karbon untuk pengendalian perubahan iklim, termasuk mekanisme perdagangan karbon yang dapat berlaku di dalam negeri dan internasional.

Dalam beberapa kesempatan, pemerintah juga menyatakan pengenaan pajak karbon dan perdagangan karbon merupakan bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi karbon sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC).

Pemerintah menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030, serta net zero emission (NZE) pada 2060. Biaya mitigasi perubahan iklim untuk mencapai NDC diprediksi mencapai Rp3.461 triliun hingga 2030.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Untuk diketahui, tahapan awal pemberlakuan pajak karbon pada PLTU batu bara akan dilaksanakan pada 1 April 2022 sebagaimana diatur dalam UU HPP. Pada waktu yang sama, tarif PPN juga akan dinaikkan dari 10% menjadi 11%.

UU HPP juga menyebut saat terutang pajak karbon dapat ditentukan oleh tiga hal, yaitu pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024