BERITA PAJAK HARI INI

Siap-siap Tiap Rantai di Industri Rokok Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Desember 2016 | 09.18 WIB
Siap-siap Tiap Rantai di Industri Rokok Bakal Kena Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (21/12), sejumlah media nasional diwarnai oleh kabar mengenai Kementerian Keuangan yang akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) di setiap mata rantai industri rokok dari hulu sampai hilir.

Pengenaan PPN di setiap mata rantai ini akan diikuti dengan kenaikan tarif PPN di tingkat produsen menjadi 9,1%. Pemerintah juga akan menarik PPN rokok di tingkat konsumen sebesar 10%. Industri rokok memiliki waktu dua tahun ke depan untuk membenahi mata rantai produksinya.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BPK) Suahasil Nazara rencana ini diberlakukan seiring dengan temuan BPK yang menyatakan penerapan pungutan PPN rokok tidak sesuai dengan tarif yang benar.

Kabar lainnya datang dari pemerintah yang gagal memaksa Google membayar utang pajaknya lewat jalur negosiasi dan penghapusan ketentuan batas atas tarif cukai untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Negosiasi Utang Pajak Google Gagal

Pemerintah sepertinya gagal memaksa perusahaan mesin pencari internet Google Inc. membayar utang pajaknya lewat jalur negosiasi. Sebab menjelang akhir tahun, negosiasi pajak yang dilakukan Ditjen Pajak dan perusahaan raksasa teknologi ini tidak membawa hasil. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan jika sampai akhir tahun ini tidak ada kesepakatan negosiasi, maka kasus pajak Google akan masuk tahap pemeriksaan bukti permulaan.

  • Batas Atas Tarif Kurangi Konsumsi

Penghapusan ketentuan batas atas pada tarif cukai yang tercantum dalam UU No.39/2007 tentang Cukai, diperkirakan efektif untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia. Sementara itu, Kepala BKF Suahasil Nazara mengungkapkan ketidakyakinan cukai sebagai instrumen fiskal mampu membatasi konsumsi rokok.

  • Menkeu Pimpin Tim Reformasi Perpajakan Hingga Tahun 2020

Pemerintah resmi membentuk tim reformasi perpajakan guna mendukung reformasi di institusi pajak dan kepabeanan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga menjadi Ketua Tim Pengarah Reformasi Perpajakan, perbaikan meliputi bidang organisasi dan sumber daya manusia, bidang teknologi informasi, basis data, proses bisnis, juga UU perpajakan. Tim ini akan bekerja hingga tahun 2020 mendatang dan akan dilakukan pertemuan rutin setiap tiga bulan sekali.

  • 2017 Titik Balik Ekonomi Global

Peta baru perekonomian dunia diperkirakan mulai mengalami perubahan pada tahun depan. Pola pertumbuhan dan keseimbangan baru akan tercipta seiring dengan meningkatnya maneuver kebijakan di sejumlah negara. Sisi politik diprediksi akan kembali menentukan prospek ekonomi tahun depan. Sementara itu, kawasan Eropa diperkirakan masih menjadi sumber kecemasan jangka panjang.

  • PDB Diprediksi Melambat

Pertumbuhan ekonomi pada kuartal pamungkas tahun ini diprediksi bergerak di bawah 5% akibat konsumen yang masih menahan diri untuk membelanjakan dananya. Konsumen diprediksi tetap wait and see pada kuartal I/2017 mengantisipasi pengaruh cuaca, kesehatan dan supply barang. Sementara, distribusi bantuan pangan melalui rekening elektronik diperkirakan belum efektif. Direktur Eksekutif The Nielsen Indonesia Yongki Surya Susilo mengatakan apabila konsumsi domestik menurun 10% bisa berakibat merosotnya PDB sebesar 0,5%.

  • Kepatuhan Pajak untuk Syarat Perizinan Penangkapan Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan kepatuhan pajak sebagai salah satu syarat dalam pemberian dan perpanjangan izin usaha penangkapan ikan. Ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif mulai tahun 2017. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulfikar Mochtar mengemukakan salah satu dokumen yang akan diperiksa dalam pengurusan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkutan ikan (SIKPI) adalah kepatuhan pajak pemilik kapal.

Untuk perpanjangan izin usaha dan serah terima SIPI/SIKPI akan diminta untuk melampirkan surat pemberitahuan pajak (SPT) selama dua tahun terakhir untuk diverifikasi oleh petugas pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.