JAKARTA, DDTCNews - Pagi ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit memusnahkan 181.400 batang rokok berbagai macam merk dan 3.454 botol minuman keras yang merupakan barang hasil penindakan operasi Halilintar II.
Kepala KPPBC Sampit Hartono menjelaskan pada hari Rabu (2/11), Operasi Halilintar II dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia guna memantau peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah pemasaran BKC ilegal, hal tersebut terbukti dengan ditemukannya peredaran rokok dan minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang Cukai,” jelasnya Jumat (04/11).
Modus operandi peredaran BKC ilegal tersebut adalah dengan melakukan penjualan terputus, para pengedar tidak meninggalkan identitas atau nomor telepon yang bisa dihubungi oleh pihak toko tempat dititipkannya barang tersebut.
Berdasarkan modus operandi tersebut, KPPBC Sampit melakukan operasi pasar untuk melakukan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal.
Selain itu, KPPBC Sampit juga memberikan info kepada kantor Bea Cukai di daerah produksi BKC seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dikutip melalui laman DJBC, kantor-kantor Bea Cukai di daerah produksi dapat membongkar pabrik-pabrik rokok ilegal dan melakukan proses penyidikan atas pelanggaran pidananya. (Gfa)