JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan sebanyak 5.451 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di dalam negeri sepanjang Januari-April 2026.
Frekuensi penindakan rokok ilegal meningkat 23,3% dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 4.420 kali. Tidak hanya itu, jumlah rokok yang disita juga melonjak 125,8% menjadi sebanyak 684 juta batang.
"Jumlah rokok ilegal yang ditangkap [hingga April] tahun 2025 itu 303 juta batang, sedangkan tahun 2026 mencapai 684 juta batang," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip pada Sabtu (23/5/2026).
Dari ribuan kegiatan penindakan rokok ilegal tersebut, uang negara yang berhasil diselamatkan melalui pendekatan ultimum remedium atau penyelesaian non-pidana mencapai Rp53,4 miliar.
Menurut Purbaya, kenaikan jumlah penindakan maupun rokok ilegal yang ditegah menunjukkan keseriusan petugas di lingkungan DJBC dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Dia pun mengimbau pegawai DJBC mempertahankan atau bahkan memacu kinerjanya agar makin cepat dan profesional.
"[Rokok ilegal yang disita] per April naik lebih dari 100%, atau dua kali lipatnya. Jadi kelihatannya orang bea cukai sudah mulai serius kerjanya," katanya.
Purbaya menuturkan DJBC akan menggunakan teknologi yang lebih modern dan canggih agar pekerjaan mereka lebih efektif, terutama dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum. Dengan demikian, pengawasan peredaran barang kena cukai lebih ketat dan pelanggaran lebih mudah terdeteksi sehingga penerimaan negara bisa terjaga.
Selain rokok ilegal, DJBC juga menggalakkan penindakan peredaran narkotika sebanyak 522 kali. Dari kegiatan itu, petugas menyita barang bukti seberat 3,31 ton, lebih sedikit ketimbang tahun lalu yang mencapai 3,79 ton.
"Nanti ke depan teknologi yang diterapkan di sana, saya pikir akan lebih bagus lagi. Jadi teman-teman di bea cukai terus bekerja seperti itu ya, kalau enggak, kita pindahin atau rumahkan," kata Purbaya. (dik)
