JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan masih membahas rumusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai mekanisme pemasukan dan penyimpanan atau gerbang masuk (gateway) dana hasil repatriasi program pengampunan pajak.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan PMK mengenai gateway itu masih akan dibahas lebih dalam, tetapi akan diselesaikan sesegera mungkin.
“PMK itu sedang dibahas, salah satunya terkait sektor riil yang menjadi bahasan penting. Intinya itu semua tentang gateway, semoga cepat selesai, kami pun berusaha sesegera mungkin,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/8).
Mardiasmo menambahkan PMK itu nanti akan menjadi panduan bagi penerima dana repatriasi seperti bank atau perusahaan sekuritas untuk mengatur alur awal penerimaan dana repatriasi sekaligus pergerakannya ke sektor investasi yang disiapkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya meminta agar mekanisme penahanan dan penyimpanan (lock up) dana hasil pengampunan pajak diperjelas, arena diperlukan beberapa kriteria khusus untuk membentuk mekanisme tersebut.
Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida mengatakan dengan kejelasan mekanisme itu, maka investor atau calon peserta tax amnesty akan lebih yakin bagaimana memperlakukan dana yang direpatriasikannya.
“Ini bukan berarti tidak ada jalan keluar, jalan keluar pasti ada, hanya mempertegas saja, lock up-nya lewat mana, siapa yang me-lock up, bagaimana melihat hingga mengikuti jika selanjutnya dana tersebut berpindah-pindah. Ini harus ada mekanismenya,” ujarnya, Selasa (2/8) (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.