JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 9 dari 10 fraksi yang ada di DPR sepakat dan menyetujui naskah Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk disahkan ke sidang paripurna DPR yang dijadwalkan Selasa, (28/7).
Hal tersebut terungkap melalui pandangan mini fraksi yang sudah disampaikan oleh 10 fraksi dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan di DPR, Senin (27/6). Dengan demikian, RUU Pengampunan Pajak pun siap disahkan di sidang paripurna DPR.
Fraksi PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Hati Nurani Rakyat, yang menyampaikan pandangan mini fraksi setelah skors buka Magrib tadi, sepakat mendorong RUU Pengampunan Pajak ke pembicaraan berikutnya.
Sebelum itu, baru 6 fraksi yang menyampaikan pandangannya, yaitu Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera. Penolakan RUU Tax Amnesty datang dari Fraksi PKS.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Agung Rai menyatakan PDIP menyetujui RUU Pengampunan Pajak dengan catatan tarif yang ditetapkan pemerintah terlalu rendah. “Selain itu, pengampunan pajak harus berlangsung sekali dan tidak bisa diulang,” katanya.
Juru Bicara Fraksi PPP Elviana menambahkan agar program tax amnesty berhasil, pemerintah perlu mendorong sosialisasinya. Selain itu, PPP berharap agar program pengampunan pajak itu dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor riil.
Senada dengan PPP, Juru Bicara Fraksi Nasdem Doni Imam Priambodo mengatakan fraksinya mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan RUU Pengampunan Pajak. “Kami setuju agar RUU Tax Amnesty segera disahkan menjadi undang-undang,” katanya.
Adapun, Fraksi Hanura, yang tidak hadir dalam rapat kerja DPR bersama Menteri Keuangan itu, menyampaikan persetujuannya melalui pandangan mini fraksi yang dibacakan pimpinan raker. Hanura mendukung agar RUU Pengampunan Pajak disahkan di paripurna. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.