PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Muhamad Wildan
Rabu, 22 Maret 2023 | 15.17 WIB
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk memberikan keterangan khusus atas harta yang diikutkan PPS ketika melaporkan SPT Tahunan.

Menjawab pertanyaan wajib pajak, @kring_pajak menyebut pemberian keterangan khusus atas harta PPS diperlukan untuk mempermudah kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan penelitian.

"Tidak ada ketentuan yang mengatur lebih detail terkait pengisian kolom keterangan pada kolom harta yang sudah mengikuti PPS, namun hal tersebut perlu dilakukan untuk kemudahan administrasi dan penelitian data oleh pihak KPP," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Rabu (22/3/2023).

Adapun nilai harta PPS yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah sesuai dengan nilai yang tertera dalam surat keterangan PPS yang diterima oleh wajib pajak pada tahun lalu.

Bila harta PPS telah digunakan untuk memperoleh harta lain, wajib pajak diimbau untuk melaporkannya di SPT Tahunan serta memberikan keterangan khusus.

"Dalam hal ada harta lain/baru yang dibeli/diperoleh menggunakan harta PPS sebelumnya, tetap dilaporkan juga. Untuk nominal sesuai harga perolehan lalu di kolom keterangan silakan ditambahkan keterangan 'Harta berasal dari perubahan bentuk harta PPS'," tulis @kring_pajak.

Seperti diketahui, DJP sebelumnya juga telah mengimbau kepada wajib pajak untuk memisahkan pelaporan harta PPS dan non-PPS. Harta PPS yang dilaporkan dalam SPT Tahunan perlu diberi keterangan tersendiri.

"Pada saat pelaporan di SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud, jika terdapat Harta PPS dengan kode yang sama dengan harta non-PPS, maka pengisiannya harus dipisah di row yang berbeda dan harta PPS harus diberi keterangan," tulis @kring_pajak.

Jika harta PPS sudah dialihkan, harta tersebut harus tetap dicantumkan dalam daftar harta di SPT Tahunan sesuai dengan nilai harta dan utang dalam SPPH.

"Sebagai contoh, dapat ditambah pada kolom keterangan: 'Harta PPS dialihkan ke deposito'. Selanjutnya, harta barunya di-input di row yang berbeda dan diberi keterangan 'hasil pengalihan harta PPS'," tulis @kring_pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.