Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi bisa menghasilkan status lebih bayar. Lebih bayar muncul apabila jumlah pembayaran pajak ternyata lebih besar daripada pajak yang semestinya terutang. Jika hal ini terjadi, apa yang perlu dilakukan wajib pajak?
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan ada beberapa hal yang perlu dipastikan oleh wajib pajak dengan status SPT lebih bayar. Pertama, pastikan pengisian SPT sudah benar, lengkap, dan jelas. Kedua, jika pengisian SPT sudah benar dan statusnya memang lebih bayar, wajib pajak bisa melaporkan SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Jika SPT wajib pajak berstatus lebih bayar, atas lebih bayar tersebut bisa dilakukan restitusi atau permohonan pengembalian melalui laman e-filing," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (20/3/2023).
Ada 3 opsi yang bisa ditempuh agar lebih bayar pajak bisa dikembalikan ke wajib pajak. Pertama, mekanisme restitusi. Kedua, pengembalian melalui Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Pasal 17C, yakni untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Ketiga, pengembalian melalui SKPPKP Pasal 17D, yakni untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Perlu dicatat juga, penyampaian SPT menggunakan file csv dari aplikasi e-SPT sudah ditutup. Karenanya, wajib pajak perlu memastikan pengisian SPT menggunakan e-filing (form 1770S atau 1770SS), ataupun e-form (form 1770) DJP Online.
"Lampiran SPT disesuaikan dengan keadaan wajib pajak sesuai dengan Lampiran II PER-02/PJ/2019," cuit DJP lagi.
Sebagai tambahan informasi, DJP bisa saja tidak mengakui ada kelebihan pembayaran pajak atas SPT berstatus lebih bayar oleh wajib pajak. Merujuk PER-02/PJ/2019, kelebihan pembayaran pajak dianggap tidak ada apabila lebih bayar tersebut timbul akibat perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem informasi DJP.
Kelebihan pembayaran pajak juga dianggap tidak ada bila SPT lebih bayar disampaikan oleh ASN, TNI/Polri, atau pejabat yang memenuhi 2 ketentuan. Pertama, ASN, TNI/Polri, atau pejabat tersebut menerima penghasilan hanya dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan.
Kedua, kelebihan pembayaran oleh ASN, TNI/Polri, atau pejabat tersebut berasal dari penghitungan PPh terutang yang menurut wajib pajak lebih kecil dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong 1721 A2.
Mengingat kelebihan pembayaran pajak dianggap tidak ada, DJP tak akan memberikan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi atas lebih bayar dalam SPT tersebut. (sap)