ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Tapi Token Via SMS Tidak Masuk, Coba Cek Provider dan Pulsa

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 Maret 2023 | 14.30 WIB
Lapor SPT Tapi Token Via SMS Tidak Masuk, Coba Cek Provider dan Pulsa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengiriman kode verifikasi atau token dalam proses pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form pdf bisa dilakukan melalui SMS. Namun, ada kalanya token tidak kunjung masuk ke kotak masuk (inbox) SMS. 

Jika hal tersebut terjadi, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memastikan nomor ponsel (atau email, jika memilih menggunakan email) sudah sesuai dan benar. Pengecekan bisa dilakukan melalui menu Profil

"Dan pastikan cukup pulsa, jika pengiriman token lewat SMS," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (9/3/2023). 

Selain itu, wajib pajak juga perlu memastikan provider yang dipakai oleh wajib pajak adalah Telkomsel/Indosat/XL. Kendati begitu, DJP tidak mengonfirmasi apakah penggunaan selain 3 provider tersebut tidak akan bisa menerima token atau tidak. 

Perlu diketahui juga, token atau kode verifikasi laporan perpajakan elektronik bisa diminta melalui Kring Pajak. Caranya, wajib pajak bisa me-mention DJP melalui @kring_pajak dengan tagar #KodeVerifikasi. 

Saluran lain yang bisa digunakan untuk meminta token e-form adalah telepon Kring Pajak 1500200 dan livechat di pajak.go.id.

Perlu dipahami, e-form merupakan salah satu kanal pelaporan SPT menggunakan dokumen elektronik. Melalui e-form, penandatanganan dokumen menggunakan tanda tangan digital berupa kode verifikasi yang dikirim DJP kepada wajib pajak.

Sebagai informasi, e-form kini menjadi satu-satunya kanal pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Saluran lainnya, seperti e-SPT, sudah ditutup secara permanen oleh otoritas sejak Mei 2022 lalu.

Adapun e-form PDF sendiri dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-form ini, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak.

Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submitKeenam, dapat dibuka di Mac. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.