SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Catat Progres Migrasi Data ke Coretax System Sudah 73 Persen

Muhamad Wildan
Selasa, 28 Februari 2023 | 18.00 WIB
DJP Catat Progres Migrasi Data ke Coretax System Sudah 73 Persen

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah melaksanakan migrasi data dari sistem informasi DJP (SIDJP) ke coretax administration system.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2022, progres migrasi data yang dilakukan otoritas pajak hingga akhir tahun 2022 sudah mencapai 73,35%.

"Rencana aksi yang telah disusun pada tahun lalu untuk memastikan data yang dimigrasi ke coretax administration system (termasuk kualitas data input) adalah data yang valid dan akurat," tulis DJP dalam laporan kinerjanya, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Guna memastikan data yang dimigrasi tersebut valid, DJP menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembenahan Basis Data Masterfile Wajib Pajak (MFWP).

MFWP adalah data yang meliputi NPWP, nama, data dan informasi identitas, serta atribut wajib lainnya seperti sertifikat elektronik dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

"Pembenahan basis data MFWP yang tidak valid dilaksanakan dalam rangka mendukung migrasi data ke sistem inti administrasi perpajakan dan pembenahan basis data MFWP berkelanjutan atau secara rutin," bunyi SE-53/PJ/2021.

Jenis data MFWP tidak valid yang perlu dibenahi tersebut antara lain wajib pajak dengan identitas ganda; NPWP pengguna ganda; wajib pajak cabang tanpa pusat; wajib pajak dengan NPWP cabang berstatus aktif, tetapi NPWP pusat berstatus hapus.

Lalu, wajib pajak cabang berbeda entitas dengan pusat; wajib pajak badan dengan NPWP cabang yang berbeda bentuk badan dengan NPWP pusat; wajib pajak cabang menyampaikan SPT Tahunan PPh; wajib pajak tanpa transaksi selama lebih dari 2 tahun dan belum non-efektif.

Kemudian, wajib pajak badan berstatus non-efektif lebih dari 5 tahun; wajib pajak yang memiliki data anomali; NPWP keluarga yang menggunakan format NPWP cabang; wajib pajak yang seharusnya bukan wajib pajak instansi pemerintah.

Selanjutnya, wajib pajak berlokasi di luar wilayah KPP terdaftar; wajib pajak PT yang terdaftar di DJP, tetapi tidak terdaftar di Ditjen AHU ataupun sebaliknya; wajib pajak dengan KLU status error; pengukuhan PKP atas wajib pajak sebagai satu kesatuan entitas; dan hasil pemadanan data NIK pada MFWP dengan Ditjen Dukcapil.

Untuk diketahui, coretax administration system telah dikembangkan DJP sejak 2018 dan dijadwalkan mulai digunakan per 1 Januari 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.