Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota bursa bakal diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh final atas transaksi penjualan saham di bursa efek melalui revisi kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/1994.
Anggota bursa adalah perantara pedagang efek yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki hak untuk menggunakan sistem atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek.
"Perubahan pihak pemotong transaksi penjualan saham di bursa dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi anggota bursa," bunyi Lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2022, dikutip pada Minggu (12/2/2023).
Selama ini, penyelenggara bursa efek menjadi pihak yang berkewajiban memotong PPh final. Tarif PPh final yang berlaku adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Khusus pemilik saham pendiri, terdapat tambahan PPh final sebesar 0,5%.
Penyelenggara bursa efek wajib menyetor pajak yang dipungut setiap bulan melalui bank persepsi atau kantor pos memakai surat setoran pajak (SSP). Berdasarkan KMK 282/1997, PPh final harus disetorkan oleh penyelenggara bursa efek paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Penyelenggara bursa efek juga harus menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh harus disampaikan ke KPP paling lambat pada tanggal 25 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran.
Selain menggeser kewajiban pemotongan pajak dari BEI kepada anggota bursa, pemerintah juga akan mengatur ulang mekanisme pemotongan tambahan PPh atas saham pendiri serta mengenakan PPh atas transaksi penjualan saham pendiri oleh wajib pajak luar negeri.
Aspek perpajakan atas perdagangan saham secara over the counter (OTC) juga akan diatur khusus melalui revisi kedua atas PP 41/1994. (rig)