Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) sesuai dengan fasilitas PPN yang digunakan dalam transaksi yang terjadi.
Misalnya, dalam satu transaksi terdapat lebih dari 1 jenis BKP dan/atau JKP dengan kode cap yang berbeda-beda maka faktur pajaknya perlu dibuat masing-masing sesuai dengan fasilitas yang digunakan.
"Silakan memilih kode cap sesuai dengan transaksi yang dilakukan," sebut contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Rabu (8/2/2023).
Sesuai dengan Pasal 20 PER-03/PJ/2022, faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari PPN harus dibubuhi cap fasilitas beserta peraturan perundang-undangan yang mendasari pemberian fasilitas tersebut. Pemberian cap fasilitas tersebut dilakukan melalui aplikasi e-faktur.
Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen di media sosial. Seorang pemilik akun Twitter bertanya mengenai mekanisme pembubuhan cap kode faktur pajak atas fasilitas PPN dibebaskan.
"Jika dalam faktur pajak ada penjualan beras dan gula, apakah bisa memakai salah satu stempel saja atau harus pakai stempel untuk beras dan gula?" tanya sebuah akun.
Perlu diketahui, DJP sudah mengakomodasi pembubuhan cap/keterangan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan PP 49/2022, dalam aplikasi e-faktur.
Agar dapat membubuhkan cap fasilitas, pengusaha kena pajak (PKP) perlu terlebih dahulu melakukan sinkronisasi cap faktur lewat aplikasi e-faktur.
"Saat ini telah dilakukan penambahan cap faktur pajak sesuai PP 49/2022. Silakan lakukan sinkronisasi cap faktur pada menu Referensi kemudian Sinkronisasi Cap di aplikasi e-faktur desktop," tulis @kring_pajak.
Apabila PKP telah melakukan sinkronisasi tetapi kode cap PP 49/2022 masih belum tersedia, PKP perlu mengonfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) guna mendapatkan keterangan tambahan. (sap)