PMK 18/2021

Agar Bebas Pajak, Dividen Perlu Diinvestasikan Paling Lambat Maret

Muhamad Wildan
Jumat, 27 Januari 2023 | 16.00 WIB
Agar Bebas Pajak, Dividen Perlu Diinvestasikan Paling Lambat Maret

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi bila hendak memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak atas dividen yang diterima pada tahun lalu.

Agar dividen dikecualikan dari objek pajak, dividen perlu diinvestasikan dan dilaporkan ke Ditjen Pajak (DJP) menggunakan fitur e-Reporting Investasi yang tersedia di DJP Online.

"Investasi ... dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain," bunyi Pasal 36 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip Jumat (27/1/2023).

Dengan demikian, bila wajib pajak orang pribadi memperoleh dividen pada tahun lalu dan masih belum diinvestasikan dalam instrumen yang tercakup pada Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 PMK 18/2021, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan penanaman modal paling lambat pada akhir Maret 2023.

Investasi dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Sebagai contoh, bila dividen diterima pada 1 Februari 2022, dividen perlu diinvestasikan hingga 31 Desember 2024.

Setelah melakukan investasi, laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir.

Investasi harus terus dilaporkan oleh wajib pajak sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diperolehnya dividen.

Bila wajib pajak orang pribadi tidak menginvestasikan dividen yang diperolehnya, wajib pajak tersebut harus membayar PPh final sebesar 10%. PPh final harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterimanya dividen. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.