JAKARTA, DDTCNews -- Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) sepanjang memenuhi ketentuan.
Merujuk Pasal 370 ayat (1) PMK 81/2024, ada 2 ketentuan yang perlu diperhatikan agar dividen dikecualikan dari objek PPh. Pertama, memenuhi kriteria bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi. Kedua, memenuhi kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi. Hal ini juga selaras dengan ketentuan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, PP 55/2022, dan PMK 18/2021.
"Dalam hal dividen…Pasal 14 ayat (1) huruf a diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh," bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (3/2/2026).
Perincian ketentuan bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi atas dividen tercantum dalam PP 55/2022 dan PMK 18/2021. Merujuk Pasal 34 PMK 18/2021 dan Pasal 10 ayat (2) PP 55/2022, bentuk investasi yang dimaksud meliputi:
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PMK 18/2021 dan Pasal 10 ayat (3) PP 55/2022, investasi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 sampai dengan nomor 5 dan nomor 12 ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan sebagai berikut:
Selain itu, berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PP 55/2022, investasi sebagaimana dimaksud pada nomor 6 sampai dengan nomor 12 dapat pula ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan sebagai berikut:
Selain memenuhi ketentuan bentuk investasi, WP OP juga harus memenuhi ketentuan tata cara dan jangka investasi. Setidaknya, ada 2 poin yang perlu diperhatikan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 PMK 18/2021 dan Pasal 11 PP 55/2022.
Pertama, batas waktu investasi. WP OP harus menginvestasikan dividen dari dalam negeri yang diterima atau diperolehnya maksimal akhir bulan ketiga setelah tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen.
Kedua, jangka waktu holding investasi. Investasi atas dividen dilakukan minimal selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. WP OP tidak boleh mengalihkan investasi tersebut, kecuali dalam bentuk investasi yang diperkenankan.
WP OP penerima dividen juga harus memenuhi kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi. Perincian ketentuan pelaporan realisasi investasi tersebut diatur dalam Pasal 374 PMK 81/2024.
Berdasarkan pasal tersebut, WP OP harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui portal wajib pajak alias coretax. Bagi WP OP, laporan tersebut harus disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir (maksimal 31 Maret).
Hal lain yang perlu diperhatikan, WP OP harus menyampaikan laporan realisasi investasi sampai dengan tahun ketiga sejak tahun diterima atau diperoleh dividen. Laporan realisasi itu dapat diakses melalui modul Layanan Wajib Pajak. Simak Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Via Coretax DJP
Apabila WP OP tidak memenuhi ketentuan maka dividen yang diterimanya menjadi objek pajak dan terutang PPh. PPh terutang atas dividen tersebut harus disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dengan tarif 10% maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.
Selain itu, berdasarkan Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh terutang atas dividen wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Simak Bikin Kode Billing PPh Dividen, Kok Kode Jenis Pajaknya Enggak Ada? (dik)
