PP 49/2022

PP 40/2015 Dicabut, Penyerahan Air Bersih Bebas PPN Masuk PP 49/2022

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Januari 2023 | 11.37 WIB
PP 40/2015 Dicabut, Penyerahan Air Bersih Bebas PPN Masuk PP 49/2022

Ilustrasi. Petugas memeriksa meteran air untuk pelayanan Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya di Marunda Kepu, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, PP 40/2015 s.t.d.d PP 58/2021 terkait dengan penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun, masih seperti aturan sebelumnya, air bersih merupakan salah satu barang kena pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PP 49/2022.

“Air bersih … terdiri atas air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung atau biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PP 49/2022.

Secara substansi, ketentuan penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam PP 55/2022 tidak berubah dari pengaturan sebelumnya dalam PP 49/2022. Perpajakan ID telah menyediakan fitur persandingan PP 49/2022 dengan aturan-aturan sebelumnya di sini.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PP 49/2022, biaya sambung atau biaya pasang air bersih merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air bersih milik pengusaha kepada instalasi air bersih milik pelanggan.

“Biaya beban tetap air bersih … merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air bersih,” bunyi Pasal 8 ayat (3) PP 49/2022.

Kemudian, air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) tidak termasuk air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain serta memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang).

Sesuai dengan Pasal 9 PP 49/2022, pembebasan dari pengenaan PPN atas penyerahan air bersih tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.