ADMINISTRASI PAJAK

Sertel PMK 147/2017 Masih Bisa Dipakai untuk e-Bupot dan e-Faktur

Muhamad Wildan
Minggu, 08 Januari 2023 | 08.30 WIB
Sertel PMK 147/2017 Masih Bisa Dipakai untuk e-Bupot dan e-Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diterbitkannya Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2023, sertifikat elektronik (sertel) yang diterbitkan berdasarkan PMK 147/2017 serta aturan turunannya, yaitu PER-04/PJ/2020 masih bisa digunakan.

Melalui PENG-1/PJ.09/2023, sertel berdasarkan PMK 147/2017 atas nama wajib pajak orang pribadi atau badan masih tetap berlaku sampai dengan sertel sebagaimana diatur pada PMK 63/2021 sudah tersedia.

"Untuk sertel yang diajukan sesuai PMK-147/2017 masih tetap dapat digunakan untuk pelaporan SPT Masa Unifikasi dan e-faktur sepanjang masih berlaku (belum kedaluwarsa)," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Untuk mendapatkan sertel sesuai dengan PER-04/PJ/2020, wajib pajak perlu mengajukan permintaan secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Permintaan sertel dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP atau setelah wajib memperoleh NPWP.

Masa berlaku dari sertel ialah selama 2 tahun sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP. Apabila masa berlaku akan atau telah berakhir maka wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertel ke DJP.

Ketika ketentuan sertel sebagaimana diatur dalam PMK 63/2021 resmi berlaku, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertel kepada penyelenggara sertifikasi elektronik yang ditunjuk, bukan kepada DJP.

Penyelenggara sertifikasi elektronik ditunjuk oleh menteri keuangan melalui penetapan keputusan menteri keuangan yang ditandatangani dirjen pajak atas nama menteri keuangan.

Penyelenggara sertifikasi elektronik sendiri adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya yang memberikan dan mengaudit sertel.

Berdasarkan permohonan, penyelenggara sertifikasi elektronik akan menerbitkan sertel dengan masa berlaku sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Dengan memiliki sertel, wajib pajak dapat menandatangani dokumen elektronik menggunakan tanda tangan yang tersertifikasi.

Bila wajib pajak hendak menandatangani dokumen elektronik menggunakan tanda tangan yang tidak tersertifikasi, wajib pajak harus memperoleh kode otorisasi DJP. Kode ini dapat diperoleh wajib pajak setelah mengajukan permohonan kepada DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.