Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/12/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjelaskan pelayanan jalur prioritas bagi importir dan/atau eksportir yang ditetapkan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan penetapan MITA Kepabeanan diatur dalam PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016. Menurutnya, penetapan MITA Kepabeanan hanya diberikan kepada importir dan/atau eksportir terpilih untuk mendukung kelancaran arus barang.
"Hal tersebut merupakan inisiatif Bea Cukai untuk mendukung kelancaran arus barang sekaligus meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya, dikutip pada Jumat (30/12/2022).
Hatta mengatakan DJBC pertama kali melaksanakan uji coba jalur prioritas bagi importir dan eksportir terpilih sejak Agustus 2002. Kemudian, pemerintah memperkenalkan ketetapan MITA Kepabeanan agar importir dan eksportir memperoleh pelayanan yang lebih cepat.
Penetapan MITA Kepabeanan didasarkan pada profil perusahaan dan rekomendasi dari pihak internal maupun eksternal. Namun, terdapat syarat yang menjadi dasar pertimbangan DJBC untuk menetapkan suatu pihak sebagai MITA Kepabeanan, di antaranya memiliki reputasi kepatuhan yang baik selama 6 bulan terakhir, tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo, serta mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Ditjen Pajak.
Pemerintan memberikan 7 layanan khusus kepada MITA Kepabeanan. Pertama, importir dan eksportir sebagai mitra utama akan mendapatkan pemeriksaan pabean yang relatif sedikit.
Kedua, importir dan eksportir dapat melakukan pembongkaran barang impor tanpa penimbunan dan pengajuan permohonan (truck losing). Ketiga, importir dan eksportir dapat melakukan pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping dan permohonan.
Keempat, untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan, perusahaan dapat menggunakan corporate guarantee atau surat pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan perusahaan untuk membayar pungutan negara dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan.
Kelima, untuk MITA Kepabeanan yang merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran berkala. Pembayaran berkala adalah penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga.
Perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada direktur teknis kepabeanan dengan melampirkan jaminan berupa corporate guarantee atau jaminan lainnya. Jika permohonan telah memenuhi syarat, direktur teknis kepabeanan atas nama dirjen bea dan cukai akan menerbitkan keputusan pembayaran berkala.
Keenam, para MITA Kepabeanan dalam kegiatan impornya diberikan pengecualian untuk menyampaikan hasil cetak pemberitahuan impor barang (PIB), kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas. Selain PIB, importir juga tidak perlu menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai.
"Juga, tidak perlu menyampaikan berkas hardcopy perizinan dari instansi teknis pada kantor pabean yang sudah menggunakan pertukaran data elektronik kepabeanan," ujar Hatta.
Ketujuh, DJBC juga menyediakan pelayanan dari pejabat yang menangani layanan informasi atau client coordinator khusus untuk MITA Kepabeanan. Salah satu tugas client coordinator MITA yakni monitoring dan evaluasi perusahaan sehingga DJBC dapat melaksanakan pengujian terhadap beberapa instrumen proses kepabeanan.
Hatta menegaskan DJBC akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada MITA Kepabeanan. Di sisi lain, dia juga mengingatkan perusahaan MITA Kepabeanan agar berkomitmen mempertahankan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan kepabeanan. (sap)